NNCC: 7 Tersangka Kasus Lab Sabu ‘Blue Ice’ 1,2 Ton di Aceh Ditangkap di China

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas membawa barang bukti kasus kasus laboratorium sabu di Aceh setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa barang bukti kasus kasus laboratorium sabu di Aceh setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendali Narkotika Tiongkok (NNCC) Lan Weihong mengatakan, tujuh tersangka terkait kasus laboratorium sabu dengan barang bukti 1,2 ton di Banda Aceh ditangkap di China. Mereka akan menjalani proses hukum di negara tersebut.

“Untuk 7 orang yang ditangkap itu akan dihukum di Tiongkok,” kata Lan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (28/10).

Lan menjelaskan, pengungkapan laboratorium sabu tersebut merupakan hasil kerja sama penegak hukum Indonesia, China, dan Malaysia. Informasi mengenai jaringan itu sebelumnya dihimpun otoritas China melalui penyelidikan terhadap kelompok yang diduga menyelundupkan narkotika dari wilayah Myanmar, Thailand, dan Laos ke Indonesia.

Pada September 2026, NNCC menyampaikan informasi tersebut kepada BNN Indonesia. Selanjutnya, kedua negara bekerja sama untuk membongkar jaringan narkotika lintas negara tersebut.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bertemu dengan Jenderal Komisi Nasional Pengendali Narkotika Tiongkok (NNCC) Lan Wiehong di Mabes Polri, Rabu (28/10/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Dengan dukungan informasi dari NNCC dan otoritas pengendalian narkotika Malaysia, BNN Indonesia membongkar laboratorium sabu di Banda Aceh pada 21 Oktober 2026 dan menyita 1,2 ton sabu.

Lan menyebut, pihak Indonesia telah menangkap sejumlah tersangka, sementara tujuh orang lainnya ditangkap di China.

Untuk mendukung proses hukum, delegasi China juga mengirimkan tim khusus ke Banda Aceh guna melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti di lokasi.

“Dan ini juga akan membantu penanganan kasus itu di Tiongkok,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan kerja sama pemberantasan narkotika dengan China akan berlanjut. Menurutnya, masih ada target lain yang perlu ditindaklanjuti dalam pengembangan kasus tersebut.

“Akan berlanjut, ya. Akan berlanjut karena masih ada target-target lain,” kata Suyudi.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto apresiasi tim gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai atas pengungkapan laboratorium gelap sabu jaringan internasional dengan barang bukti hampir 1,2 ton di Pidie, Aceh, Jumat (23/10/2026). Foto: Dok. Polri

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membawa 10 tersangka kasus laboratorium sabu jenis blue ice seberat 1,2 ton di Aceh ke Jakarta, Selasa (27/10). Mereka dibawa untuk menjalani penahanan.

Pantauan kumparan di lokasi, para tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri menggunakan dua mobil elf putih setelah diterbangkan dari Aceh. Mereka mengenakan baju tahanan oranye, tangan diborgol, serta memakai masker saat digiring masuk ke gedung.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengatakan awalnya ada 11 orang yang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai ungkap laboratorium gelap sabu jaringan internasional dengan barang bukti hampir 1,2 ton di Pidie, Aceh, Jumat (23/10/2026). Foto: Dok. Polri

“Karena yang bersangkutan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan maupun niat jahat atau mens rea tidak kita temukan, dan yang bersangkutan hanya ikut mengecat, melakukan pengecatan mobil yang berada di bengkel di belakang,” kata Zulkarnain dalam konferensi pers, Selasa malam.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Petugas menggiring tersangka kasus kasus laboratorium sabu di Aceh setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.

Sementara itu, Polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni ES dan JM