Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
'No Viral No Justice' Baru Periksa LHKPN Pejabat? Ini Kata KPK
21 Desember 2024 2:24 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dan analisis LHKPN pejabat oleh KPK memang sempat dilakukan saat adanya kasus yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ia dijerat KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Perkara Rafael Alun merupakan kasus pertama KPK yang diusut berdasarkan analisis LHKPN.
Dalam kasusnya itu, bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, hingga ramai di media sosial. Kasus penganiayaan itu pun ramai lantaran Mario Dandy kerap memamerkan hartanya di media sosial.
Usai itu, sejumlah pejabat pun turut diusut oleh KPK dan diperiksa LHKPN-nya karena ada indikasi janggal dalam pelaporannya. Ada eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hingga mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Keriuhan kasus di media sosial membuat nama-nama tersebut terseret hingga hartanya diklarifikasi KPK. Muncul juga anggapan 'no viral no justice' terhadap KPK dalam melakukan penindakan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Setyo Budiyanto pun buka suara terkait apakah periode kepemimpinannya bakal menunggu viral terlebih dahulu untuk mengusut ketidakwajaran harta pejabat di LHKPN.
"LHKPN, no viral no justice, kita akan kaji kembali apa yang sudah dilakukan oleh direktorat, oleh Kedeputian Pencegahan termasuk juga kasus yang tidak sesuai harapan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (20/12).
"Nanti kita akan kaji kembali penanganannya seperti apa, kita sesuaikan, sesuai dengan alat buktinya, sesuai dengan hasil ekspose yang dilakukan oleh Kedeputian Penindakan," jelas dia.
Sejak kasus Rafael Alun, pengusutan kasus berdasarkan LHKPN itu pun menjadi gebrakan KPK dalam membongkar tindakan rasuah para pejabat.
Terbaru, juga ada nama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, yang hartanya juga dianalisis oleh KPK. Hal itu usai namanya terseret dalam penganiayaan seorang dokter koas di Palembang.
ADVERTISEMENT
Dedy merupakan ayah dari mahasiswi koas bernama Lady Aurelia Pramesti. Lady memiliki seorang sopir bernama Fadillah alias Datuk (37). Datuk diduga menganiaya dokter koas bernama Muhammad Luthfi.
Diduga, Luthfi dipukuli Datuk karena negosiasi jadwal Lady buntu. Lady mendapatkan jadwal jaga di hari libur Natal dan Tahun baru.
Belakangan, LHKPN yang dilaporkan Dedy ke KPK turut menjadi sorotan. Sebab nilai yang dilaporkannya diduga tidak sesuai.
Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo pun mengungkapkan bahwa saat ini lembaga antirasuah tengah mengecek kebenaran laporan LHKPN Dedy.
"Dalam proses pemeriksaan tersebut, di antaranya dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (17/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam laporan terakhir yang disampaikan Dedy pada 14 Maret 2024 untuk periodik 2023, ia memiliki kekayaan Rp 9,4 miliar. Dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 750 juta.
Berikut rinciannya:
Dedy pun tercatat memiliki satu unit mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp 450 juta. Status aset tersebut adalah hadiah. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah aset lainnya, yakni:
ADVERTISEMENT
Total: Rp 9.426.451.869.
Merujuk situs KPK, ada total 8 LHKPN yang pernah dilaporkan oleh Dedy Mandarsyah. Kekayaan Dedy terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Berikut rinciannya: