Nomenklatur Jabatan DKI Berubah DKJ, Baleg: Ibu Kota Pindah Tunggu Keppres

8 Desember 2024 13:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto meneken revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Revisi UU tersebut diberi Nomor 151 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 30 November 2024.
ADVERTISEMENT
Ada empat pasal baru yang ditambahkan dalam perubahan UU tersebut, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Penambahan itu berkaitan dengan penamaan jabatan yang melekat pada Provinsi DKI Jakarta yang berubah menjadi DKJ.
Terkait perubahan itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, menegaskan bahwa status Jakarta masih sebagai ibu kota negara selama belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).
"Kalau untuk letak posisi ibu kota, ya kan, ibu kota negara sekarang ada di mana, itu posisinya saat ini masih di DKI, di sini DKJ. Tetapi itu karena menunggu Keppres," kata Bob Hasan, Minggu (8/12).
"Kalau letak posisi, ya. Tapi, kalau soal nomenklatur karena UU Tahun 2023 yang kemudian direvisi dalam UU Nomor 2 tahun 2024, itu yang kemarin direvisi itu adalah nomenklatur," jelas Politikus Gerindra itu.
Ilustrasi Monas Foto: Shutter stock
Bob menyebut, bahwa hal-hal lainnya yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut sudah berlaku sejak diundangkan. Akan tetapi, terkait letak posisi ibu kota negara, lanjutnya, masih menunggu Keppres.
ADVERTISEMENT
"Iya kalau sekarang ini untuk secara nomenklatur atau di dalam UU DKJ itu, seluruh hal yang mengatur hal-hal lain itu sudah berlaku semenjak diundangkan," ujarnya.
"Tetapi untuk ibu kota, letak posisinya, itu menunggu Keppres," tegas dia.
Adapun penambahan empat pasal dalam aturan tersebut termaktub dalam Pasal I UU Perubahan UU DKJ. Perubahannya mencakup perubahan penamaan jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, serta DPD.
"Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” begitu bunyi petikan Pasal 70A UU tersebut.
Berikut penambahan pasal lainnya pada UU 151/2024:
ADVERTISEMENT
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, pada Pasal II juga ditegaskan bahwa pemindahan resmi ibu kota negara ke IKN, Kalimantan Timur, masih menunggu terlebih dahulu Keputusan Presiden.
"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," bunyi petikan Pasal II.