Nominal Judi Online: Dari Rp 10 Ribu sampai Rp 40 Miliar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan nominal yang dikeluarkan pemain judi online di Indonesia beragam. Transaksi yang dilakukan dibagi dalam dua klaster, yaitu menengah ke bawah dan menengah ke atas.

"Klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar," kata Hadi seusai rapat perdana Satgas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).

collection embed figure

Demografi pemain judi online di Indonesia pun luas. Hadi mengungkapkan, 80 ribu atau 2% pemain berusia di bawah 10 tahun.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan usia rakor tingkat menteri terkait judi online. Foto: Nadia Riso/kumparan

"Kemudian usia 10-20 tahun itu 11 persen datanya, kurang lebih 440 ribu. Dan usia 21-30 tahun [persentasenya] 13 persen, [jumlahnya] 520 ribu," ungkap Hadi yang menjabat ketua satgas ini.

Sementara untuk demografi usia di atas 50 tahun persentasenya 34%, yang jumlahnya mencapai 1.350.000 orang.

Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,347 juta," kata Hadi.