Non-Mahram Dilarang Bukber Semeja di Aceh Utara

20 Maret 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buka puasa bersama. Foto: Odua Images/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buka puasa bersama. Foto: Odua Images/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara, melarang warganya yang bukan non-mahram untuk melaksanakan kegiatan buka bersama (bukber) dalam satu meja di warung kopi/kafe.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini, mengatakan larangan tersebut sudah disepakati dan dikeluarkan dalam bentuk seruan bersama dalam rangka menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Hadaini menyebutkan, dalam seruan bersama itu memuat beberapa poin berisi larangan dan imbauan untuk pengelola toko, rumah makan, warung kopi/kafe, masyarakat dan pedagang lainnya.
Salah satunya berbunyi tentang pemilik warung kopi, rumah makan, dan kafe, dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama (bukber) bagi yang bukan mahram duduk satu meja.

Sebelum Shalat Isya, Kafe Harus Tutup

Ilustrasi buka puasa bersama keluarga. Foto: Shutterstock
“Larangan itu berlaku untuk semuanya, kepada pemilik warung kopi/kafe dan rumah makan diminta 15 menit sebelum salat isya agar usahanya ditutup. Semua pengunjung jangan ada lagi di dalam, dibuka kembali setelah salat tarawih selesai,” katanya saat dikonfirmasi kumparan, Senin (20/3).
ADVERTISEMENT
Hadaini menyebutkan, bagi pemilik warung kopi/kafe atau tempat makanan lainnya juga diminta agar tidak membuka warung atau usahanya sejak pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB selama bulan suci Ramadhan.
“Nanti akan diawasi oleh masyarakat, TNI-Polri, dan Satpol PP/WH,” ujarnya.
Selain itu, kata Hadaini, pihaknya juga meminta untuk menghentikan sementara waktu usaha warnet, playstation, permainan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman beribadah selama Ramadhan.
“Kita juga meminta warga tidak bermain game online serta membakar mercon. Tidak menghidupkan televisi di tempat-tempat umum dan media-media visual lainnya saat berlangsungnya salat tarawih," tuturnya.
Di sisi lain, kepada non muslim diharapkan agar dapat menghormati masyarakat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan menghindari tutur kata, tingkah laku, sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan.
ADVERTISEMENT