Nota Keberatan Siti Fadilah Ditolak Hakim

1 Maret 2017 18:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Siti Fadilah Supari berjalan keluar dari ruangan. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Siti Fadilah Supari berjalan keluar dari ruangan. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Nota keberatan alias eksepsi Siti Fadilah Supari ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta. Sehingga persidangan bekas Menteri Kesehatan itu akan berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan penasehat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan sela, seperti dilansir Antara, Rabu (1/3).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenuhi syarat formal dan materiil.
Siti didakwa menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Menkes dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,1 miliar. Dia juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1,8 miliar.
Siti Fadilah Supari. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Siti Fadilah Supari. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)