Novel: Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur dari KPK Usai Jokowi Minta SP3 e-KTP

1 Desember 2023 16:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Novel Baswedan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Novel Baswedan mengaku sempat mendengar isu Presiden Jokowi yang meminta Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, untuk menghentikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Setnov).
ADVERTISEMENT
Mantan penyidik senior KPK itu mengungkapkan, Agus bahkan sempat ingin mundur dari jabatannya, buntut intervensi itu. Informasi ini didapatnya dari rekan sesama penyidik KPK.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Peristiwa itu disebut-sebut terjadi 2 tahun sebelum revisi UU KPK atau pada 2017. Kala itu, Novel sedang dalam masa pengobatan matanya usai disiram air keras.
"Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat dan seingat saya malah Pak Agus mau mengundurkan diri itu," ujar Novel kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).
"Jadi untuk bertahan dalam komitmen perkara SN tetap dijalankan, itu Pak Agus pernah mau mengundurkan diri," lanjut dia.
Di samping itu, menurut Novel, revisi UU KPK yang muncul setelah penanganan kasus Setnov, bakal melemahkan lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
"Kan sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang, termasuk saya, bahwa Undang-Undang KPK, revisi UU KPK yang Nomor 19 itu adalah untuk melemahkan KPK," ucap Novel.

Penjelasan Istana

Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
Istana telah memberikan penjelasan soal isu Presiden Jokowi meminta Agus Rahardjo, untuk menghentikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Istana kemudian melakukan sejumlah penelusuran terkait hal itu.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan dari hasil penelusuran, tidak ada pertemuan Jokowi dengan Agus. Ari meminta, masyarakat melihat kenyataan saat ini: Setnov tetap diproses hukum.
"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (1/12).
ADVERTISEMENT
Ari mengatakan, Jokowi juga pernah menunjukkan sikapnya ke publik melalui pernyataan resmi pada 17 November 2017. Dalam pernyataan itu, Jokowi tegas meminta Setnov diproses.
"Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," jelas dia.
Sementara, untuk revisi UU KPK, Ari menilai, hal itu tidak ada kaitannya dengan Jokowi. Revisi itu datang dari usulan DPR bukan pemerintah.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari Jokowi terkait hal tersebut. Jokowi sedang berada di Dubai untuk menghadiri KTT COP28.