Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Novel Bamukmin Dorong Praperadilan SP3 Kasus Penodaan Agama Sukmawati
17 Juni 2018 19:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Penghentian kasus penodaan agama Sukmawati Soekarnoputri memantik kritik. Anggota Advokat Cinta Tanah Air Novel Bamukmin berpendapat kasus Sukmawati memenuhi unsur penodaan agama dan tidak layak mendapat SP3.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Novel akan mendorong praperadilan SP3 kasus penodaan agama Sukmawati, sebagaimana pernah dilakukan terhadap Ade Armando.
"Kalau itu benar terjadi, kami akan praperadilan kasus Bu Sukmawati sebagaimana kami telah mempraperadilankan Ade Armando yang pernah polisi memberikan SP3 kepadanya," ujar Novel ketika dihubungi, Minggu (17/6).
Novel berpendapat bahwa kasus Sukmawati tidak bisa dibandingkan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq Syihab yang sama-sama memperoleh SP3. "Fitnah, (kasus chat mesum) itu tidak benar dan tidak sepadan."
Humas Persaudaraan Alumni 212 ini mengatakan bahwa kasus Sukmawati memiliki bukti yang lebih kuat, bahkan jika dibandingkan kasus penodaan agama yang menjerat Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2016 lalu.
"Karena benar-benar terencana dan tersistematis dan terbuka di depan umum dan disorot oleh media profesional, beda dengan Ahok yang secara spontan dan tanpa teks," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Novel juga akan terus mendorong proses penodaan agama yang dikenakan kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan politikus Nasdem Viktor Laiksodat.
Megawati dilaporkan ke Bareskrim Polri atas nukilan pidatonya dalam HUT ke-44 PDIP pada Februari 2017. Sementara Viktor menjadi terlapor kasus penodaan agama pertengahan 2017 lalu.
"Kami akan kejar terus karena itu jelas fakta hukumnya dan cukup bukti," tegas Novel terkait dua kasus tersebut.
"Insyaallah saya dorong semua karena saya ada di empat organisasi di PA 212 , ACTA, TPUA, IKAMI, dan empat organisasi ini sebagai pelapor semua kasus ini," pungkasnya.