Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Usai penetapan tersangka 2 pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan, yakni RM dan RB, hari ini Polri bakal memanggil Novel sebagai saksi. Ia bakal diperiksa di Unit V Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Kepolisian Polda Metro Jaya memanggil Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 6 Januari 2020, pukul 10.00 WIB sampai selesai," kata tim advokasi Novel Baswedan, Maulana lewat keterangan tertulis, Senin (6/1).
Sang pengacara juga meminta kehadiran pewarta untuk mengawal pemeriksaan tersebut. Harapanya, proses pemeriksaan bisa dipastikan berlangsung akuntabel dan transparan.
Sementara itu, dua penyerang Novel yakni RM dan RB yang merupakan polisi aktif ditangkap di Cimanggis, Depok, pada Kamis 26 Desember 2019. Kedua polisi itu segera dibawa ke Polda Metro Jaya usai diamankan untuk diinterogasi.
Butuh waktu 2,5 tahun bagi Polri untuk mendapatkan pelaku penyerangan penyidik KPK ini. Namun, mereka masih belum berkenan menyampaikan hasil pemeriksaan dari kedua tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT