Novel Baswedan Dkk Banding Administrasi ke Jokowi, Minta Batalkan Pemecatan

21 Oktober 2021 23:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mantan pegawai KPK mengajukan banding administrasi ke Presiden Jokowi. Banding tersebut terkait dengan pemecatan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terhadap 57 pegawai yang dinyatakan tidak lulus dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang disampaikan oleh para mantan pegawai KPK itu, tertulis bahwa mereka sudah pernah mengajukan surat keberatan pemecatan pada 5 Oktober 2021 kepada pimpinan KPK. Namun dalam balasannya, Pimpinan KPK tidak menerima alasan keberatan.
"Dalam surat balasan tersebut Pimpinan KPK sama sekali tidak mengakui dan tidak menyinggung sama sekali pelanggaran dalam pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan berupa malaadministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI," demikian tertulis dalam surat yang disampaikan ke Presiden Jokowi, Kamis (21/10).
Atas dasar itulah, para mantan pegawai KPK mengajukan banding ke Jokowi.
Dalam suratnya, para mantan pegawai KPK itu menyampaikan alasan banding yang diajukan. Dasarnya yakni menggunakan putusan dan rekomendasi dari empat lembaga negara atas TWK. Yakni Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
Terkait putusan MK, para pegawai mengutip terkait norma yang diuji yakni TWK pakai sebagai measurement (alat seleksi) peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Diketahui, MK menyebut bahwa TWK dapat dipakai untuk menentukan peralihan pegawai KPK menjadi ASN karena tidak bertentangan dengan UUD.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Lalu norma lainnya diuji di MA yang pada intinya menyatakan TWK tak bertentangan dengan UU KPK. Namun demikian, tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah.
Para mantan pegawai itu juga mengungkapkan terkait dengan temuan Ombudsman dan Komnas HAM. Temuan Ombudsman pada intinya menyatakan bahwa pelaksanaan TWK malaadministrasi dan menelurkan rekomendasi melantik mereka yang dinyatakan tak lulus TWK.
Sama dengan Ombudsman RI, Komnas HAM juga menyatakan bahwa TWK bermasalah. Bahkan, Komnas HAM menyebut ada 11 pelanggaran HAM yang terjadi dalam pelaksanaan TWK.
ADVERTISEMENT
Pada intinya temuan Komnas HAM ini menyimpulkan bahwa proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN melalui Asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu.
"Keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," kata para mantan pegawai.
Namun demikian putusan dan temuan empat lembaga negara tersebut dinilai tak diindahkan oleh pimpinan KPK. 57 pegawai KPK tetap dipecat per 30 September 2021.
Presiden Jokowi pada upacara penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021, Pusdiklatpassus, Bandung Barat, 7 Oktober 2021. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Atas dasar tersebut, para mantan pegawai yang dipecat lantaran tak lolos tes TWK memohon kepada Jokowi untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK. Berikut isi banding administrasi dan permohonan dari para mantan pegawai KPK:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan uraian tersebut di atas, mendasarkan pada Pasal 25 ayat (1) dan pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , kami menyampaikan banding administrasi atas surat keputusan Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat atas nama kami dan juga mohon kepada Bapak Presiden RI sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Surat tersebut ditandatangani oleh 42 mantan pegawai KPK. Mulai dari Ita Khoiriyah, Andre Nainggolan hingga Novel Baswedan.