Novel Baswedan Dkk Gugat UU KPK ke MK, Bakal Daftar Jadi Pimpinan KPK?

27 Juni 2024 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menghadiri rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menghadiri rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama IM57+ Institut — perkumpulan eks pegawai KPK korban TWK — mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta peninjauan ulang atas Pasal 29 huruf e UU KPK.
ADVERTISEMENT
Isi permohonannya adalah meminta pemberlakuan batas usia 50 tahun sebagai syarat jadi pimpinan KPK, sebagaimana dalam Pasal 29, dimaknai ulang. Mereka meminta batas minimalnya dikembalikan jadi hanya 40 tahun.
Batas usia 50 tahun dianggap diskriminatif dan menutup peluang potensi muda memimpin lembaga antirasuah. Sehingga mereka meminta syarat usia 50 tahun dibatalkan.
“Bahwa usia 40 (empat puluh) yang sesuai dengan UU KPK sebelum revisi pada tahun 2019 adalah usia yang tidak menjadi penghalang bagi pemohon untuk mengajukan diri sebagai Pimpinan KPK sehingga hak konstitusional Pemohon
tetap dapat terjamin. Sedangkan, terkait dengan pengalaman yang dibutuhkan untuk memimpin KPK, hal tersebut sudah terjawab dengan adanya syarat yang tidak berubah dalam revisi UU KPK,” kata mereka dalam permohonannya.
ADVERTISEMENT
Suasana jelang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Hedi/kumparan
Atas pertimbangan tersebut Novel melakukan gugatan, yakni:
“Menyatakan pada Pasal 29 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 (empat puluh) tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun”.
Novel Baswedan, membenarkan bahwa upaya peninjauan kembali ke MK agar mereka dan beberapa orang IM57 bisa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Termasuk Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
Usia Novel saat ini belum mencapai syarat usia minimal untuk jadi Capim. Dia kelahiran tahun 1977. Novel tak menutup kemungkinan mendaftar Capim tapi usianya belum cukup.
“Syaratnya dalam bisa,” kata Novel pendek.
Kini mereka tinggal menunggu putusan hakim konstitusi.