Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Novel Baswedan dkk Jadi ASN Polri, Label Merah TWK Terpatahkan
7 Desember 2021 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 44 mantan pegawai KPK segera bergabung sebagai ASN Polri. Mereka sudah selesai menjalani tahapan sosialisasi dan juga seleksi kompetensi untuk menentukan penempatan mereka di Korps Bhayangkara.
ADVERTISEMENT
Diketahui, 44 mantan pegawai KPK ini merupakan bagian dari 57 pegawai KPK yang disingkirkan via Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh Firli Bahuri dkk. Mereka dinyatakan tak lulus TWK sehingga tak bisa dilantik sebagai ASN di KPK.
Bahkan, berdasarkan hasil TWK tersebut, Novel Baswedan dkk dicap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berlabel 'merah'. Dalam konferensi pers pada 25 Mei 2021, Alex menyebut mereka sudah tak bisa lagi dibina.
Namun dengan adanya perekrutan oleh Polri ini, label tersebut seakan terpatahkan. Hal itu disampaikan oleh salah satu mantan pegawai KPK Ita Khoiriyah.
"Saya tetap senang dengan tawaran ASN Polri dan mendukung teman-teman yang mengambil. Kenapa? Mematahkan label merah dan tidak bisa dibina yang disematkan Alexander Marwata dan BKN," kata Ita di akun Twitter pribadinya, Selasa (7/12).
ADVERTISEMENT
Diketahui, Ita menolak tawaran sebagai ASN Polri bersama dengan 11 mantan pegawai KPK lainnya. Namun demikian, ia tetap mendukung pilihan dari 44 rekan mantan pegawai KPK yang memilih menyambut tawaran tersebut.
Ita juga mengatakan, tawaran dan perekrutan sebagai ASN Polri ini memperjelas bahwa ada upaya pimpinan KPK menyingkirkan 57 eks pegawai KPK.
"Memperjelas Pimpinan KPK memang niatnya maunya menyingkirkan 57 orang. Polri saja mau membina dan angkat jadi ASN," ucap Ita.
Diketahui, dalam Peraturan Polisi (perpol) yang mendasari perekrutan eks pegawai KPK sebagai ASN Polri ini, bahkan tak diatur adanya TWK.
Untuk menyatakan kesetiaannya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, mereka cukup menandatangani surat pernyataan saja.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Polri tersebut. Berikut bunyinya:
b. telah menandatangani surat pernyataan:
(1) bersedia menjadi PNS;
(2) setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan
(3) tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS.