Novel Baswedan Dkk Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Dewas

9 Juni 2021 19:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Ia dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di perkara Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Lili dilaporkan oleh mantan Direktur PJKAKI Sujanarko serta dua Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Laporan sudah dilayangkan pada 8 Juni 2021 kemarin.
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (9/6).
Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor tersebut.
Pertama, dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Syahrial merupakan tersangka penyuap AKP Robin. Namun suap itu diduga terkait kasus lain yang juga menjerat Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya: 'Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung'.
Novel Baswedan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Berikut bunyinya: 'Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi'.
ADVERTISEMENT
Atas dua dugaan tersebut, penyidik Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi, karena merasa memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
"Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS," kata Rizka di keterangan yang sama.
Sementara, jika terbukti, Novel meminta Dewas untuk berani mengumumkan kepada publik. Sehingga, KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.
"Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi," kata Novel.
Beberapa waktu lalu, dugaan ini sempat mencuat dan membuat Lili menggelar konferensi pers. Dalam keterangannya, Lili menegaskan tak pernah berkomunikasi dengan Syahrial untuk membahas kasus yang dimaksud. Ia mengaku sadar terikat kode etik yang tak memperbolehkan berhubungan dengan pihak berperkara.
ADVERTISEMENT
Namun ia tidak secara tegas menjelaskan apakah ada komunikasi lain dengan Syahrial di luar perkara. Lili menyebut bahwa sebagai pimpinan KPK yang ditugaskan di bidang pencegahan ia tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. Komunikasi tersebut terkait tugas KPK di bidang pencegahan.