Novel Baswedan Duga KPK Bohong soal Kembalinya Brigjen Endar, Ini Kata Jubir

6 Juli 2023 12:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menduga KPK berbohong soal kembalinya Brigjen Endar Priantoro. Kata Novel, pengembalian Endar karena banding administrasinya diterima Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Hal itu menanggapi keterangan Plt Jubir KPK Ali Fikri yang mengatakan bahwa pengembalian Endar Priantoro karena alasan dan untuk harmonisasi KPK dengan Polri. Ini yang dianggap Novel sebagai pernyataan yang tidak utuh.
"KPK sepertinya bohong lagi. Brigjen Endar kembali ke KPK menjadi Dir Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden. Artinya Keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," kata Novel di akun Twitternya dikutip, Kamis (6/7).
"Ali mengatakan, kembalinya Endar ke KPK untuk menjaga sinergi antar-aparat penegak hukum," tambah Novel.

Respons KPK

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Pernyataan Novel tersebut direspons KPK. Ali yakin apa yang ia sampaikan adalah fakta.
"Kami yakin publik juga paham, mana pernyataan yang berbasis fakta, dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti, di mana hal itu sering dilakukannya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
Ali mengaku, khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa fakta membuat seolah ada sentimen bernuansa dendam pribadi.
"Kami tentu tidak ingin itu terjadi. Terlebih dilakukan oleh seorang ASN. Di mana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," kata dia.
Soal banding administrasi Endar Priantoro, Ali menyebut KPK belum menerimanya. Ia mengatakan bahwa proses banding itu belum sampai tahap putusan.
"Dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, informasi yang kami terima, belum sampai pada tahap ada keputusan banding dimaksud," ujar Ali.
Menurut Ali, KPK hanya menerima kebijakan yang diambil Kemenpan-RB. Yang pada pertimbangannya, disebutkan bahwa pengembalian Endar Priantoro dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"KPK sebagai penegak hukum juga akan terus meningkatkan sinergi dengan APH lain dalam menuntaskan ikhtiar pemberantasan korupsi sehingga berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri," pungkas Ali.
Brigjen Pol Endar Priantoro (tengah) berjalan sambil membawa surat dari Kapolri setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Pada akhir Maret 2023 lalu, Firli Bahuri dkk mencopot Endar dari jabatannya selaku Direktur Penyelidikan KPK. Dalihnya, KPK tidak memperpanjang masa jabatan perwira tinggi Polri itu.
Pemecatan itu pun dilawan Endar Priantoro. Ia menganggap pemberhentiannya tak mempunyai dasar hukum, sebab dirinya sudah mendapatkan surat perpanjangan tugas KPK dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Endar kemudian melakukan perlawanan dengan menempuh sejumlah upaya. Salah satunya ialah dengan mengajukan keberatan secara administrasi.
Pada 21 Juni 2023, MenPAN RB menyurati KPK soal Endar. Isinya meminta KPK mempertimbangkan Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Surat tersebut merujuk Surat Menteri Sekretaris Negara perihal Penerusan Banding Administrasi Endar.
ADVERTISEMENT
Brigjen Endar kembali bertugas di Gedung Merah Putih berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.