Novel Baswedan: Firli Bahuri Bukan Pemilik KPK, Tak Bisa Sewenang-Wenang

Surat Keputusan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri atas nasib 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan dipertanyakan. SK tersebut dipandang janggal karena para pegawai itu diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka tanpa ada kejelasan batas waktu.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut beberapa di antara 75 pegawai belum menerima SK tersebut. Ia menjadi salah satu yang masuk dalam daftar 75 pegawai itu.
Menurut Novel, SK tersebut tetap membuat 75 pegawai KPK tetap mendapatkan gaji. Sementara tugas dan tanggung jawab diminta untuk diserahkan.
"Oleh karena itu sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapatkan gaji. Oleh karena itu, apakah tetap bekerja? Sebisa mungkin bekerja tetapi tentunya ada masalah serius dengan keputusannya Pak Firli Bahuri untuk memerintahkan diserahkan tugas dan tanggung jawab, tapi saya kira kita harus lihat ke depan seperti apa. Jadi kita belum bisa putuskan sekarang kita harus melihat fakta-fakta yang masih berjalan," papar Novel Baswedan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/5).
Ia pun menilai aneh poin SK yang meminta 75 pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Sebab, SK itu disebut terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tapi malah pegawai KPK diminta menyerahkan tugas mereka kepada atasan masing-masing.
"Kami ingin mengklarifikasi dan mempertanyakan itu dengan surat resmi kepada pimpinan," ujar Novel Baswedan.
"Apa pun yang dilakukan oleh Pak Firli Bahuri harusnya mendasari ke aturan hukum. Pak Firli Bahuri bukan pemilik KPK dan enggak bisa bertindak sewenang-wenang tanpa didasari hukum," imbuh dia.
Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, juga mempertanyakan SK yang diteken Firli Bahuri itu. Sebab, ia menyebut bahwa seharusnya Sekjen KPK yang menandatangani hal tersebut.
"Karena KPK masuk klasifikasi lembaga nonstruktural sudah diatur undang-undang, penanggung jawab penandatangannya adalah Sekjen KPK bukan pimpinan KPK. Ini memang banyak anomali, kenapa pimpinan KPK bersemangat, bukan sekjennya yang bertanda tangan," ujar dia.
Sujanarko dan Novel Baswedan merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Sebagaimana diketahui, TWK merupakan buntut dari revisi UU KPK pada tahun 2019 yang mengharuskan pegawai KPK menjadi ASN. Kendati demikian, tidak ada ketentuan soal TWK di dalam UU KPK baru atau Peraturan Pemerintah yang jadi turunannya.
TWK baru muncul dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 dan diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.
Hal ini yang kemudian menjadi sorotan. Ditambah, materi pertanyaan TWK yang dinilai tidak ada kaitannya dengan tugas KPK.
Sejumlah pertanyaan bahkan dinilai sudah masuk ranah pribadi. Alhasil, sejumlah kalangan berpendapat TWK merupakan alat untuk menyingkirkan pihak-pihak tertentu dari KPK.
KPK sebelumnya menyatakan belum akan memberhentikan 75 pegawai yang tak lulus tes. Namun, 75 pegawai itu sudah dinonaktifkan tanpa kejelasan sampai kapan. Mereka sudah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan masing-masing.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
