Novel Baswedan: Kami Memberantas Korupsi, Malah Kami yang Diberantas

15 September 2021 18:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
19
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan bersama Wakil Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Harun Al Rasyid di gedung KPK, 22 Februari 2018. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan bersama Wakil Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Harun Al Rasyid di gedung KPK, 22 Februari 2018. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menanggapi soal pemecatan yang akan dilakukan oleh Firli Bahuri dkk terhadap 56 pegawai yang tidak lulus TWK. Pemecatan akan dilakukan pada 30 September 2021.
ADVERTISEMENT
Novel menyatakan tak menyangka pimpinan KPK mengambil langkah tersebut. Terlebih adanya permasalahan dalam pelaksanaan TWK yang disampaikan oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Selain itu, ada juga putusan MA yang menyatakan tindak lanjut hasil TWK ada di tangan pemerintah bukan KPK.
Novel menyatakan pimpinan KPK telah melawan hukum demi memecat 56 pegawai yang sudah terbukti integritasnya. Padahal, kata Novel, mereka masuk KPK tujuannya adalah berjuang, melawan korupsi dengan segala risikonya.
"Kami adalah orang yang memilih jalan berjuang di KPK, jalan memberantas korupsi sungguh-sungguh di mana masalah korupsi kita tahu masalah yang serius masalah penting dan sensitif," kata Novel di Gedung ACLC KPK, Rabu (15/9).
"Kami juga sadar berantas korupsi berat, lawannya banyak. Demi bangsa dan negara maka kami ambil jalan itu. Kami akan selalu sampaikan bahwa setiap langkah yang kami lakukan kami sadar dengan segala risikonya," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Novel memang kerap dihadapkan dengan sejumlah teror saat bertugas sebagai penyidik. Bahkan ia harus kehilangan satu matanya akibat disiram oleh air keras oleh anggota kepolisian yang kini sudah dipidana.
"Kami akan berbuat dengan sebaik-baiknya. Setidaknya sejarah mencatat kami berupaya berbuat yang baik kalau pun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK dibiarkan tidak dikoreksi perilakunya yang melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami," kata dia.
Dia menyatakan selama menjadi penyidik di KPK sudah bergerak sungguh-sungguh memberantas korupsi. Sebuah ironi ketika ia yang begitu berkorban kini malah diberantas dengan cara dipecat.
"Kami berupaya berantas korupsi sungguh-sungguh, tapi justru kami malah diberantas. Tentu ini kesedihan yang serius. Dan ini saya yakin dirasakan oleh masyarakat Indonesia," kata Novel.
ADVERTISEMENT
"Saya tak bisa berkata-kata lagi apabila melihat pimpinan KPK merasa berani di atas Pemerintah berani di atas hukum dan berani melanggar hukum dengan terang-terangan dan serius. Saya tak bisa berkata-kata lagi dan itu yang perlu saya sampaikan," pungkas dia.
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: Nugroho Sejati/kumparan, Fanny Kusumawardhani/kumparan, Irfan Adi Saputra/kumparan, Antara Foto/Aditya Pradana Putra

Seputar TWK

Ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sebagai alih status menjadi ASN. Satu di antaranya sudah pensiun.
Terdapat 18 pegawai KPK yang kemudian bersedia dibina melalui diklat. Mereka dinyatakan lulus dan kini sudah dilantik menjadi ASN. Maka tersisa 56 pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 September 2021.
Mereka yang termasuk daftar ini bukan pegawai sembarangan. Yakni mulai dari pejabat struktural hingga penyelidik dan penyidik top KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar. Misalnya Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Harun Al Rasyid, dsb.
ADVERTISEMENT
Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan bahwa TWK bermasalah. Mulai dari soal administrasi hingga adanya pelanggaran HAM.
Bahkan, Komnas HAM dengan tegas menyatakan bahwa TWK merupakan alat menyingkirkan pegawai tertentu yang dicap Taliban. Baik Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan hasil TWK layak dibatalkan dan pegawai yang tak lulus tetap dilantik jadi ASN.
Namun, KPK tidak bergeming. Firli Bahuri dkk tetap akan memecat pegawai itu.
KPK kembali berdalih bahwa keputusan ini berdasarkan rapat pada 13 September 2021. Rapat ini menindaklanjuti putusan MK dan MA terkait TWK.
Mereka yang hadir dalam rapat itu ialah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, serta 5 Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt. Kepala Biro SDM KPK.
ADVERTISEMENT
Sementara Presiden Jokowi tetap belum bersikap