Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kritik kini tengah menjadi perbincangan. Bukan apa-apa, kritik yang dilakukan seorang warga negara bisa berujung pelaporan ke polisi. Seperti yang dialami Novel Baswedan .
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK ini mengkritik kasus meninggalnya Ustaz Maaher di tahanan Bareskrim. Novel Baswedan mencuit di akun twitternya.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. " cuit Novel di akunnya @nazaqistsha.
Tapi karena kritiknya ini Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pelapor Novel adalah ormas yang sama dengan pelapor Natalius Pigai. Ormas tersebut bernama DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
“Iya betul (melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim),” kata Waketum DPP PPMK Joko Priyoski Kamis (11/2).
Joko mengaku telah tiba Bareskrim Polri sekitar pukul 11.26 WIB. Ia akan melaporkan Novel Baswedan terkait twit atas kematian Ustaz Maaher. Mereka menilai twit tersebut memprovokasi publik.
ADVERTISEMENT
“Telah memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi,” ujar Joko.
Laporan Joko ini memang masih belum tentu diterima Bareskrim. Masih dalam proses. Joko sendiri masih berada di dalam ruang pelaporan.
Tapi melihat dari kasus Novel Baswedan ini, jadi ngeri-ngeri sedap bila melontarkan kritik. Padahal Presiden Jokowi sendiri sudah berucap meminta dikritik.
***
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini