Novel Baswedan: Negara Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Gaih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Gaih Pradipta

Dua penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu,

Novel Baswedan pun buka suara terkait dengan vonis penyerangnya. Ia mengatakan, tak terkejut dengan vonis itu. Namun ia sangat menyayangkan persidangan yang digelar jauh dari fakta yang sebenarnya terjadi.

"Saya tidak ingin katakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor," kata Novel saat dihubungi, Kamis (16/7).

"Tapi saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," sambungnya.

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Novel khawatir dengan adanya vonis ini. Mengingat penyerangan terhadap sejumlah pegiat antikorupsi lainnya banyak yang belum terungkap.

"Upaya untuk mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK yang diserang selama ini akan semakin sulit dilakukan, begitu juga para orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi," kata dia.

"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," ujarnya.

Sebelumnya, hakim menilai dua penyerang Novel Baswedan yang merupakan polisi itu bersalah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal itu ialah 7 tahun penjara.

Kedua terdakwa langsung menerima putusan meski lebih berat dari tuntutan jaksa. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: