Novel Baswedan Prihatin Eliezer Dituntut 12 Tahun, Khawatir Orang Enggan Jadi JC

20 Januari 2023 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan turut bicara soal tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Novel menyorot tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Eliezer merupakan saksi korban yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Novel prihatin dengan tuntutan tersebut. Sebab, sebagai JC, sejatinya Eliezer telah membongkar perkara kematian Yosua. Seharusnya, dia mendapatkan penghargaan.
"Saya juga prihatin dengan tuntutan terhadap RE (Eliezer), bila orang yang menjadi JC tidak mendapat penghargaan semestinya, saya khawatir di kemudian hari orang enggan menjadi JC," kata Novel di Twitter pribadinya, Jumat (20/1).
"Padahal peran JC sangat penting untuk ungkap tuntas suatu perkara," sambung dia.
Novel telah mempersilakan kumparan untuk mengutip pernyataannya tersebut.
Terdakwa Richard Eliezer usai mendengarkan tuntutan pada sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pihak LPSK, selaku yang merekomendasikan JC terhadap Eliezer, juga turut menyoroti tuntutan sang bharada. LPSK kecewa karena rekomendasi tersebut dikesampingkan oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” sambungnya.
Namun jaksa punya pertimbangan lain. Jaksa menyatakan tuntutan untuk Eliezer tersebut sudah sesuai dengan perannya dalam kasus pembunuhan Yosua. Kemudian, tuntutan tersebut juga sudah mempertimbangkan rekomendasi LPSK.
"LPSK menyesalkan sikap jaksa, justru kami sudah pertimbangkan LPSK itu. Sudah kami pertimbangkan. Kalau kami tidak mempertahankan sikap jaksa, sikap LPSK, mungkin saja lebih tinggi (tuntutan) dari pada (12 tahun) itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.
ADVERTISEMENT
Fadil memastikan tuntutan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang atas fakta persidangan.