Novel Baswedan Sebut Pungli Rutan KPK Temuan Penyidik, Bantah Klaim Dewas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Eks Kasatgas Penyidikan KPK, Novel Baswedan, menyebut bahwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah bukanlah temuan Dewan Pengawas (Dewas). Menurutnya, informasi dugaan tersebut ditemukan oleh penyidik yang kemudian dilaporkan ke Dewas.

"Penyidik KPK yang bongkar, kemudian lapor ke Dewas dengan sertakan bukti-bukti," kata Novel kepada wartawan, Rabu (21/6).

"Jadi Dewas yang temukan, itu tidak benar," sambung dia.

Novel mengatakan, justru Dewas KPK setelah tahu adanya dugaan pungli tersebut tidak melaporkannya ke penegak hukum yang berwenang untuk mengusutnya.

"Justru Dewas setelah tahu itu harusnya melaporkan ke penegak hukum yang berwenang, tapi tidak lakukan. Setelah saya ungkap di podcast, baru Dewas mengakui sedang proses masalah itu," kata Novel.

Dalam podcast-nya bersama dengan eks penyidik KPK Rizka Anungnata, Novel memang mengungkap bahwa ada indikasi pungli di Rutan KPK. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Terkait dengan pernyataan Novel itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membantahnya. Dia mengatakan, Dewas sejauh ini tidak pernah mendapatkan laporan dari penyidik terkait pungli tersebut.

"Sejauh yang saya tahu tidak pernah ada laporan pengaduan dari penyidik KPK terkait dugaan pungli di Rutan KPK tersebut," kata Haris dihubungi terpisah.

Adapun dalam konferensi pers, Dewas KPK mengungkap adanya praktik pungli yang terjadi di Rutan KPK. Nilainya bahkan hingga Rp 4 miliar. Pungli dijalankan dengan setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga. Itu merupakan murni temuan Dewas.

"Ini murni temuan Dewas, tidak ada pengaduan. Jadi kami di sini ingin menyampaikan bahwa Dewas itu sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam konferensi pers, Senin (19/6).

Menurut plt juru bicara KPK Ali Fikri, pungli ini melibatkan puluhan orang pegawai. Periode pungli hingga Rp 4 miliar itu yakni Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022. Menurut Ali, pungli itu diduga terjadi di Gedung Rutan Cabang Merah Putih KPK.