Novel Baswedan soal Kabar Dirinya Terancam Dipecat dari KPK: Kabarnya Begitu

4 Mei 2021 5:52 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Willy Kurniawan - Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Willy Kurniawan - Reuters
ADVERTISEMENT
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku sudah mendengar kabar ada puluhan pegawai lembaga antirasuah termasuk dirinya terancam dipecat. Alasannya, karena tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan yang merupakan bagian dalam seleksi alih status pegawai KPK jadi ASN.
ADVERTISEMENT
"Iya, katanya begitu (dipecat)," kata Novel saat dihubungi, Selasa (4/5).
Kabar yang diterima kumparan, ada puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos seleksi. Bahkan ada beberapa penyidik dari internal lembaga antirasuah dan pejabat struktural.
Novel menyebut apabila kabar itu benar, maka akan terasa janggal. Hal ini seperti sudah terlihat alurnya sejak revisi UU KPK dilakukan.
"Kalau benar dilakukan (pemecatan), tentu seperti itu (direncanakan sejak revisi). Aneh kalau enggak lulus WK (Wawasan Kebangsaan). Silakan lihat profil orang-orangnya," kata Novel.
Ia menduga apabila benar pemecatan dilakukan, hal ini sebagai upaya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK.
"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas memang sudah lama diupayakan, tapi bila benar tentang info ini maka ini pertama kali upaya tersebut dilakukan oleh Pimpinan KPK," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kabar terkait pemecatan pegawai yang tak lolos seleksi ASN juga sudah didengar oleh pihak eksternal. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari salah satunya.
"Saya sudah mendengar kabar ada pegawai yang tidak lolos, termasuk pegawai senior," kata Feri Amsari.
Mengenai isu pemecatan pegawai yang tak lolos tes, Feri menyatakan langkah tersebut tidak ada di UU KPK hasil revisi. Selain itu, apabila kabar pemecatan tersebut benar, Feri menyebut pegawai KPK bisa menggugat ke PTUN atas dugaan tindakan sewenang-wenang.
"Harusnya pegawai KPK ya kemudian menggugat ini ke PTUN, kebijakan sewenang-wenang," kata Feri.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Sementara Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan hasil tes wawasan kebangsaan memang sudah diterima KPK. Namun hasilnya belum dibuka.
ADVERTISEMENT
"Kita belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan, sehingga tidak tahu hasilnya dan belum memutuskan proses selanjutnya, mohon bersabar dahulu," kata Nurul.
Ia juga belum memastikan apa kebijakan KPK terhadap pegawai yang tak lolos tes. Sebab ia tak mau berandai-andai.
"Kita belum bisa menentukan jikalau, jikalau. Nanti saja setelah kita buka (hasilnya)," ucap Ghufron.