Novel Baswedan soal Penyerangnya: Kalau Tak Ada Bukti Memadai, Dibebaskan Saja

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Gaih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Gaih Pradipta

Sidang putusan dua penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, akan digelar Kamis (16/7). Dalam sidang tersebut, Novel Baswedan mengaku tak banyak berharap sebab prosesnya jauh dari fakta kejadian yang sebenarnya.

"Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian," kata Novel kepada wartawan, Rabu (15/7).

"Belum lagi banyak kejanggalan dan saksi-saksi penting justru sengaja tidak diperiksa," sambungnya.

Novel mengatakan, pada dasarnya pengadilan dalam menjatuhkan vonis harus dibarengi dengan fakta dan objektivitas berbasis alat bukti. Namun menurut dia, alat bukti tersebut pun tak diungkap di pengadilan.

"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," ujarnya.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Novel mengatakan, sejatinya persidangan dilakukan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk menjustifikasi agar hanya membuktikan bahwa adanya pelaku penyerangan. Ia pun meragukan bahwa kedua terdakwa adalah betul pelaku penyerangan.

"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," pungkas dia.

Polemik Tuntutan Penyiram Air Keras Novel Baswedan

Dalam kasus ini, tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan memang menuai polemik. Sebab, tuntutan satu tahun yang diberikan kepada dua penyerang Novel dinilai sangat rendah dibanding dampak yang dialami Novel.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam persidangan, jaksa menuntut dua polisi yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel dengan penjara selama 1 tahun. Tuntutan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dinilai rendah karena pasal yang diterapkan jaksa yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menjadi sorotan lantaran tidak menerapkan pasal dalam dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jaksa beralasan pasal itu tak terbukti sebab Rahmat Kadir tak bermaksud menyiram mata Novel. Menurut jaksa, terdakwa bermaksud menyiram badan tapi cipratannya terkena mata.

Sementara pengacara kedua terdakwa dalam kesempatan duplik sepakat dengan tuntutan 1 tahun penjara terhadap kliennya. Sebab, mereka menilai kliennya pantas diapresiasi dengan tuntutan rendah lantaran sudah kooperatif dan mengakui perbuatannya.