Novel Baswedan: Tuduhan Kasus E-KTP kepada Ganjar Tidak Ada Bukti

19 Oktober 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan melambaikan tangan di gedung KPK, menyusul pemecatan pegawai KPK setelah dinyatakan tidak lolos TWK, di Jakarta, Kamis (30/9). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan melambaikan tangan di gedung KPK, menyusul pemecatan pegawai KPK setelah dinyatakan tidak lolos TWK, di Jakarta, Kamis (30/9). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan berbicara soal kasus E-KTP yang sempat menyeret nama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Ia menegaskan, tidak ada bukti Ganjar terlibat kasus korupsi E-KTP.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Novel Baswedan dalam podcast yang ditayangkan di kanal youtubenya, Rabu (19/10).
"Kasus E-KTP misalnya, kan sering pak Ganjar disebut tuh di kasus itu. Saya berani berbicara, bahwa memang pemenuhan alat buktinya (keterlibatan Ganjar) belum masuk standar pembuktian. Kenapa saya bilang begitu, penyidiknya dulu saya kok. Jadi saya yang lebih tahu," kata Novel.
Dalam podcast berjudul '3 Tokoh KPK Turun Gunung Melawan Politisasi' tersebut, Novel menegaskan Ganjar tidak termasuk orang yang mengembalikan uang dalam kasus korupsi E-KTP.
“Nggak nggak, itu dibilang mengembalikan (uang) itu gak bener,” jelas Novel.
Nama Ganjar, lanjut Novel, memang pernah disebut dalam persidangan. Namun hal itu tidak bisa diartikan bahwa Ganjar terlibat.
"Memang namanya disebut dalam persidangan. Tapi membicarakan soal hukum, proses hukum apalagi hukum pidana, ada standar pembuktian yang harus bisa dipenuhi. Bukan sembarangan," jelas Novel.
ADVERTISEMENT
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022 yang digelar KPK secara daring, Selasa (13/4). Foto: Pemprov Jateng
Novel mengatakan hal itu bukan untuk membela Ganjar. Apa yang disampaikan, tambahnya, atas dasar kebenaran dan keadilan.
"Jadi jangan sampai KPK dipakai oknum tertentu untuk kepentingan yang nggak bener," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan senada. Firli menyebut tidak menemukan bukti keterlibatan Ganjar dalam kasus korupsi E-KTP.
"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Gak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," kata Firli.
Menurutnya, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara tetapi alat bukti tersebut tidak kuat, maka harus dihentikan.
"Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana, kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut (Ganjar). Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," tandasnya.