Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Novel Desak KPK Serius Usut Dugaan Transaksi Rp 300 M AKBP Tri Suhartanto
6 Juli 2023 20:15 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mendesak KPK agar menindaklanjuti laporan transaksi Rp 300 miliar yang melibatkan eks pegawainya, AKBP Tri Suhartanto. Bila tak diungkap, kata dia, maka akan menimbulkan pesimis masyarakat terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
"Kalau yang begini tidak diungkap dengan benar, apa yang mau kita harapkan dengan pemberantasan korupsi," kata Novel kepada wartawan, Kamis (6/7).
Novel mengatakan, seharusnya KPK tak pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi. Terlebih sudah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK atas dugaan transaksi mencurigakan.
"Setiap perkara korupsi, baik perkara korupsi terkait dengan kerugian negara, suap, pemerasan gratifikasi atau apa pun harus diungkap siapa pun yang terlibat. Apalagi bila dugaannya benar, perbuatan itu dilakukan oleh orang yang saat itu sedang bertugas di KPK," tambah dia.
Sebelumnya, Novel sempat mengungkap adanya transaksi yang ditemukan PPATK mencapai Rp 300 miliar yang melibatkan pegawai KPK. Namun ia menyayangkan, karena yang bersangkutan dibiarkan kembali ke institusi asal.
ADVERTISEMENT
Bahkan, diduga LHA tak hanya diketahui KPK, tetapi juga Dewan Pengawas. Novel melanjutkan, bila memang KPK atau Dewas tak ingin menindaklanjuti, seharusnya dilaporkan ke penegak hukum lain. Bukan mendiamkan.
"Saya juga di beberapa kesempatan yang lain, mendesak KPK terhadap kasus-kasus korupsi lainnya yang di antaranya kasus Rutan, kasus lain-lain, KPK harus mengungkap, kalau dia enggak mengungkap silakan laporkan ke penegak hukum lain. Ketika membiarkan, itu masalah," kata dia.
"Kalau kemudian Dewas-nya diam, semuanya diam. Ini mau berantas korupsi atau mau diam-diaman," pangkas Novel.
Kata KPK
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, transaksi Rp 300 miliar Tri Suhartanto itu adalah uang keluar-masuk di rekeningnya sepanjang 2004-2018. Tidak terkait dengan jabatan yang bersangkutan di KPK.
ADVERTISEMENT
"Sudah dijelaskan, ya, dari konfirmasi yang bersangkutan itu, kan, itu tahun 2004-2018 dan sudah ditutup rekeningnya, 2018, sehingga tidak ada terkait dengan tugas-tugas yang ada di KPK," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/7).
Meski begitu, pihak KPK menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian. Sebab, menurut KPK, LHA Rp 300 miliar itu disebut sudah diserahkan PPATK ke Polri.
"Tentu terkait dengan ini kami serahkan sepenuhnya terkait ini kan di kepolisian sudah melakukan pemeriksaan ya, informasinya di Bareskrim-nya … bahkan saat ini kan di Propam," kata Ali.
Ali mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum di kepolisian yang sedang berlangsung.
"Saat ini kan bukan insan KPK lagi, sebagai mantan penyidik KPK, sehingga kewenangannya ada di instansi induknya dalam hal ini ada di kepolisian. Kita nanti tunggu pemeriksaan dari sana," imbuh Ali.
ADVERTISEMENT
Di luar Rp 300 miliar, Ali membenarkan bahwa Tri Suhartanto pernah diperiksa Dewas terkait dugaan 'main mata' dengan eks Bupati Bogor Ade Yasin yang kala itu sedang berperkara di KPK.
Pada pemeriksaan tersebut, Tri dinyatakan tidak melanggar etik.
"Tidak terbukti karena memang dia bukan yang menangani perkara itu, tetapi ada laporan itu ya ada kewajiban kami menindaklanjuti," terang Ali.
Mengenai tudingan transaksi Rp 300 miliar ini, Tri Suhartanto sudah buka suara. Ia membantah bahwa transaksi tersebut dianggap 'janggal'. Sebab, klaimnya, sudah pernah diperiksa di Dittipidkor dan dinyatakan bersih.
Terkait transaksi itu, Tri menyatakan bahwa dirinya pernah berbisnis. Salah satunya jual beli mobil.
Kapolres Kotabaru Kalsel itu mengungkapkan bisnis serabutan yang dia jalankan. Selain jual beli mobil, ada juga bisnis lainnya. Namun dia tidak menjelaskan secara spesifik.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau terkait bisnis ya bisnis saya dari dulu semrawut ya, apa aja. Jual beli mobil. Tapi kalau itu dibahas, nanti mobil apa," kata Tri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Bisnis yang dijalankan Tri dihentikan saat dirinya bertugas di KPK pada akhir 2018. Rekening yang digunakan bisnis pun otomatis tutup karena tidak pernah diisi.
"Di rekening itu tidak ada dalam buku senilai Rp 300 miliar. Tidak ada pernah terendap gitu, duit Rp 300 miliar itu kan enggak ada. Dalam satu hari ada Rp 300 miliar itu di dalam rekening, enggak ada. Jadi keluar masuk aja semua itu," terangnya.
"Setelah saya masuk KPK, rekening itu enggak pernah saya isi. Karena bisnis itu saya tinggalkan, lah. Rekening itu tertutup secara otomatis kan kita enggak isi lagi tuh, dari 2018, lama-lama, kan, tertutup dengan sendirinya," tambah dia.
ADVERTISEMENT