Novel: KPK Diharapkan Perbaiki Penegak Hukum, Tapi Justru Jadi Bagian Masalah

27 Agustus 2022 20:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai KPK lainnya berjalan keluar gedung usai mengikuti uji kompetensi di Gedung TNCC, Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai KPK lainnya berjalan keluar gedung usai mengikuti uji kompetensi di Gedung TNCC, Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Salah satu dasar pembentukan KPK yakni untuk perbaikan sektor penegak hukum. Namun KPK saat ini dinilai justru menjadi bagian dari masalah penegakan hukum itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. Dia mengatakan, kehadiran KPK seharusnya memperbaiki kinerja penegak hukum lain.
Novel menyebut, salah satu masalah dalam penegakan hukum adalah korupsi yang melibatkan aktor penegak hukum. Praktik-praktik mafia hukum itulah yang harusnya diberantas KPK.
"Kita bisa melihat, bahwa yang saya jelaskan tadi dari awal adalah praktik korupsi di sektor penegakan hukum. Jadi, inilah yang kemudian akan menimbulkan permasalahan yang begitu besar dan tentunya ketika melihat hal ini kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa dan negara sangat dirugikan,” kata Novel dalam webinar Masa Depan Reformasi Lembaga Penegak Hukum yang diadakan IM57+ Institute, Sabtu (27/8).
Pada posisi tersebut, KPK diharapkan memaksimalkan perannya dalam pengawasan dan penindakan korupsi di sektor penegakan hukum. Termasuk melaksanakan tugasnya sebagaimana tertuang dalam UU KPK Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Tentunya upaya untuk memperbaiki itu haruslah dilakukan dengan sungguh-sungguh dan menjadi suatu kebijakan strategi dari negara, dalam hal ini pemerintah. Ketika itu dilakukan, maka proses perbaikannya bisa menjadi harapan bagi kita semua. Walaupun sebenarnya ketika kita bicara instrumen aturan perundang-undangan, dalam undang-undang KPK, KPK juga mestinya mempunyai tugas utama terkait dengan subjek hukum yaitu penegak hukum,” kata dia.
“Tapi hari ini tentunya kita justru lebih prihatin lagi, karena lembaga yang diharapkan bisa melakukan itu justru kemudian menjadi bagian dari masalah,” tambah Novel.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Novel tak merinci lebih jauh soal pernyataannya terkait KPK menjadi bagian dari masalah dalam penegakan hukum.
Namun demikian, Novel mengakui, berdasarkan pengalamannya di KPK, setiap kali akan melakukan upaya pengusutan korupsi pada penegak hukum, pasti mendapatkan serangan balik yang sangat kuat.
ADVERTISEMENT
"Kita tahu di waktu-waktu yang lalu, setiap langkah untuk masuk ke sektor korupsi di lembaga-lembaga penegak hukum, resistensi atau perlawanan baliknya begitu kuat, dan itu kemudian menjadi kesulitan tersendiri," kata Novel.
Kendati begitu, KPK dinilai tidak boleh pesimis. KPK disebut harus bisa memainkan peran dalam perbaikan penegakan hukum, tentu dari segi tindak pidana korupsi yang kerap berkelindan di sektor penegakan hukum.
“Tentunya kita juga harus berpikir optimis semoga ke depan itu bisa menjadi hal yang baik untuk dilakukan,” katanya yang kini tergabung sebagai ASN di Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan KPK bisa menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan unsur penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasalnya:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).