Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Novel: Saya Tak Yakin 2 Orang Itu Pelakunya, Bebaskan Saja daripada Mengada-ada
16 Juni 2020 11:06 WIB

ADVERTISEMENT
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, kembali berkomentar mengenai 2 penyerangnya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang telah dituntut 1 tahun bui dan menunggu vonis hakim.
ADVERTISEMENT
Novel menilai keduanya lebih baik dibebaskan saja. Ia tak yakin kedua polisi aktif berpangkat Brigadir itu pelaku sebenarnya.
Novel menyatakan demikian menanggapi ucapan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, dalam sebuah berita. Dalam berita itu, Refly menyatakan jika kedua orang itu bukan pelaku sebenarnya lebih baik dibebaskan.
"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," kata Novel dalam akun Twitter @nazaqistsha, pada Senin (15/6) malam. Sebelumnya Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan akun Twitter milik Novel asli hanyalah satu yakni @nazaqistsha.
Keyakinan Novel bahwa kedua orang tersebut bukan pelaku sesungguhnya yakni berdasarkan bukti dan keterangan saksi di tempat kejadian.
Menurut Novel, tidak ada yang bisa menjelaskan atau membuktikan bahwa kedua polisi itu pelaku penyerangan. Novel pun menyebut para saksi yang berada di lokasi kejadian saat itu menilai kedua orang itu bukanlah pelaku.
ADVERTISEMENT
"Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," ujar Novel.
"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?" tutup Novel.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun dalam akun Youtube-nya yang diunggah Senin (15/6) menilai tuntutan ringan itu mencederai rasa keadilan publik. Sebab akibat penyiraman itu, Novel sampai mengalami kebutaan pada mata kirinya.
Namun, tuntutan ringan jaksa bisa jadi sebagai tidak yakinnya jaksa penuntut umum bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku sesungguhnya.
Jika hal tersebut benar, kata Refly, seharusnya keduanya dituntut bebas dan dijerat dengan tindak pidana lain seperti kesaksian palsu.
"Dalam pengungkapan kasus apa pun harus bisa ditemukan pelaku sesungguhnya, kejadian yang sesungguhnya. Kalau misal 1 tahun merupakan refleksi ketidakyakinan dari JPU, ya lebih baik (pelaku) dibebaskan saja karena tidak terbukti," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam sidang pada Senin (15/6), kedua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan 1 tahun bui yang dijatuhkan jaksa.
Salah satu penyerang Novel, Rahmat Kadir, menegaskan penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu merupakan inisiatifnya pribadi. Ia menampik dugaan penyerangan tersebut merupakan perintah seseorang tertentu.
"Kebenarannya adalah peristiwa penyiraman dilakukan terdakwa atas motivasi pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perintah atasan atau adanya imbalan," ujar Rahmat dalam pleidoinya yang dibacakan pengacara di PN Jakarta Utara.
Rahmat menambahkan, tindakannya itu hanya untuk memberi pelajaran kepada Novel, yang dinilainya tidak kesatria dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang walet di Bengkulu pada 2004. Saat kasus itu terjadi, Novel yang merupakan Kasatreskrim Polres Bengkulu dituding menganiaya para pencuri hingga membuat salah satu di antaranya tewas.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa tidak mempunyai mens rea (niat jahat) untuk mencelakai atau menimbulkan luka berat terhadap korban. Dan terdakwa pelaku tunggal dan mandiri karena didorong rasa benci yang timbul spontan terhadap saksi korban yang dianggap terdakwa sebagai kacang lupa pada kulitnya. Pengakuan terdakwa bukan rekayasa atau diarahkan, melainkan kebenaran," ucap pengacara Rahmat.
Menurut pengacara Rahmat, jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan penyerangan yang dilakukan kliennya. Oleh karena itu, pengacara meminta hakim untuk membebaskan Rahmat dari dakwaan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.