Novel Sebut Pungli Rp 4 M Rutan KPK Diawali Kasus Asusila ke Istri Tahanan

23 Juni 2023 12:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ternyata terungkap dari adanya tindakan asusila. Diduga tindakan asusila tersebut terjadi di Rutan KPK, dilakukan oleh insan lembaga antirasuah terhadap istri dari tahanan kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Informasi dugaan asusila ini disampaikan oleh Novel Baswedan di akun Twitter resminya. Dia menegaskan, dugaan pungli di Rutan KPK bukan murni temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, tetapi diawali dengan laporan.
"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel Baswedan, dikutip Jumat (23/6).
"Bagaimana bisa Dewas KPK mengungkap kasus, menurut Ketua Dewas KPK mereka tidak bisa diharapkan karena tidak punya kewenangan," sambungnya.
Namun, belum diketahui dugaan asusila tersebut kapan terjadi. Begitu juga siapa istri tahanan KPK yang terkait asusila tersebut.

Tanggapan Dewas KPK

kumparan mengkonfirmasi hal tersebut kepada anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Menurut dia, kasus asusila tersebut sudah diputus oleh Dewas.
ADVERTISEMENT
"Kasus asusila sudah diputus melanggar etik," ucap Haris.
"Semua sidang etik Dewas dengan agenda pembacaan putusan, dilakukan secara terbuka. Saya lupa tanggalnya, tapi sudah lama," sambungnya.
Namun, Haris belum menjelaskan sanksi etik apa yang diberikan. Begitu juga kapan putusan yang disebutnya terbuka untuk publik/ dibacakan.

Bukan Temuan Dewas

Sebelumnya, Novel mengatakan bahwa pungli di Rutan KPK bukan temuan Dewas. Menurutnya, informasi dugaan tersebut ditemukan oleh penyidik yang kemudian dilaporkan ke Dewas.
"Penyidik KPK yang bongkar, kemudian lapor ke Dewas dengan sertakan bukti-bukti," kata Novel pada 21 Juni 2023.
"Jadi Dewas yang temukan, itu tidak benar," sambung dia.
Novel mengatakan, justru Dewas KPK setelah tahu adanya dugaan pungli tersebut tidak melaporkannya ke penegak hukum yang berwenang untuk mengusutnya. Namun itu dibantah Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Novel Baswedan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Pungli di Rutan KPK
Terdapat dugaan pungli di Rutan KPK. Isu itu diungkapkan oleh Dewas KPK. Nilai punglinya mencapai Rp 4 miliar. Nilai tersebut diduga masih bisa bertambah.
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022. Belum diketahui apakah praktik serupa terjadi pada kurun waktu lainnya.
Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK. Kini penyelidikan sedang dilakukan guna mengusut dugaan itu, baik dengan penyelidikan maupun secara etik oleh Dewas KPK.
Di sisi lain, KPK juga sudah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Dugaan praktik pungli itu diduga melibatkan puluhan pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan pungli diduga untuk memberikan fasilitas tambahan di dalam rutan. Menurut Ghufron, rutan adalah tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas.
Diduga, guna memperlancar untuk memasukkan uang dan alat komunikasi ke rutan, perlu ada 'pelicin'.