Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelum penetapan dua tersangka, Novel Baswedan sudah menyampaikan ke Polri soal informasi penangkapan sekadar formalitas dan hanya vonis ringan. Saat memberi kesaksian, penyidik senior KPK itu meminta Polri serius menangani kasus ini, termasuk memeriksa seluruh alat bukti.
"Hingga kemudian proses penuntutan dakwaan kok jauh sekali dari fakta, ini 'kan aneh, saya seorang penyidik yang paham bagaimana mengonstruksikan suatu kasus. Tapi ini jauh dari objektif," ujar Novel dalam live Instagram 'Carut Marut Putusan Penyerang Novel Baswedan' bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (26/7).
"Tapi saat itu saya masih berpikir positif, jangan-jangan ada yang tak paham, saya terangkan semua, justru malah kejanggalan tambah banyak, saksi kunci dan lain sebagainya enggak dipanggil," tambah Novel.
Puncaknya ketika jaksa menuntut kedua pelaku, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dengan hukuman 1 tahun penjara. Sejak saat itulah, Novel semakin yakin kasusnya sangat terstruktur dan sistematis.
ADVERTISEMENT
"Mereka seperti olok-olok diri sendiri, bukan hanya hina saya dan aktivis, tapi olok-olok diri sendiri. Kekonyolannya dibicarakan gitu, lho, bukan hanya jadi rahasia, tapi orang banyak tahu. sketerlaluannya itu luar biasa," tutur Novel.
Novel masih berharap Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Sebab Novel meyakini, serangan ini terkait dengan kasus besar yang ia tangani, bukan sekadar dendam pribadi.
"Saya yakin kelompoknya itu-itu saja, penjahat gabung penjahat, saya khawatir ketika kita abai, penjahat akan leluasa, dan seolah dimaklumi, maka kita dorong bentuk TGPF untuk ungkap keseluruhan. Sangat mungkin dan tidak sulit, saya penyidik dan saya paham," ungkapnya.
"Ketika saya umumkan 3 bulan setelah kejadian [penyiraman] bentuk TGPF, presiden bilang sebaiknya percaya ke Polri, tapi fakta menyimpangnya saya sampaikan, tahun 2018, laporan dari saya dan kuasa hukum dan Koalisi Masyarakat Sipil yang menginvestigasi, serangan itu sistematis, terorganisir, proses penyidikannya abuse of process, ketika itu presiden tetap bilang percayakan Polri," tutur Novel.
ADVERTISEMENT
Hakim dan jaksa sepakat dengan pasal yang dijerat untuk Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yakni dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ronny Bugis, pria yang menyiram Novel langsung pada 2017 lalu, menyebut motif perbuatannya hanya sekadar dendam pribadi.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona