NU Nyatakan Haram Hukumnya Negara Rampas Tanah Milik Rakyat

10 Februari 2022 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pohon ditebang untuk menghalangi jalan ke Balai Desa Wadas, sebagai bentuk penolakan rencana sosialisasi dalam rangka inventarisasi dan identifikasi bidang tanah untuk pembangunan Bendungan Bener. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Pohon ditebang untuk menghalangi jalan ke Balai Desa Wadas, sebagai bentuk penolakan rencana sosialisasi dalam rangka inventarisasi dan identifikasi bidang tanah untuk pembangunan Bendungan Bener. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konflik di Desa Wadas menjadi sorotan nasional dalam beberapa hari terakhir. Rencananya, di sana akan dijadikan lokasi penambangan batu andesi untuk proyek Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Namun dalam proses pengukuran lahan pada Selasa (8/2), terjadi kericuhan antara warga dengan kepolisian. Bahkan, 66 orang diamankan meski pada akhirnya mereka sudah dibebaskan.
Kericuhan pecah karena masih ada warga Desa Wadas menolak pengambilalihan lahan atau tanah untuk rencana proyek bendungan itu. Sebab, selain dapat merusak lingkungan dan ekosistem, juga dapat menghilangkan ruang hidup masyarakat.
PBNU menuturkan, konflik agraria dan terkait lahan sudah dibahas oleh dalam Muktamar ke-34 NU pada 22-24 Desember 2021 di Lampung.
NU menyoroti perampasan tanah dan pengambilalihan lahan rakyat oleh negara atau pemerintah. Masalah ini dibahas dalam Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah, pada 22 Desember 2021 di Pesantren Darussa’adah Lampung Tengah.
Dalam Bahtsul Masail Muktamar NU, diputuskan tindakan pengambilan tanah rakyat oleh negara dinyatakan haram.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar ke-34 NU KH Abdul Ghofur Maimoen alias Gus Ghofu saat membacakan isi fatwa perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara dalam sidang pleno hasil-hasil komisi.
“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” kata Gus Ghofur di Gedung Serbaguna Universitas Lampung, Bandarlampung, Jumat (24/12/2021) dikutip dari laman resmi NU, Kamis (10//2).
Selain itu, Komisi Bahsul Masail Waqi’iyah juga tidak memperbolehkan adanya pendekatan kekerasan dalam upaya pengambilan lahan negara yang telah diokupasi masyarakat.
PBNU menekankan, pengambilalihan lahan wajib dilakukan dengan cara yang baik tanpa ada unsur kekerasaan.
Ilustrasi Nahdlatul Ulama (NU). Foto: Supri/REUTERS
Rencananya, Desa Wadas akan dibebaskan lahannya dan dijadikan lokasi pengambilan bahan material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018.
ADVERTISEMENT
Bendungan Bener adalah bendungan yang terletak di Purworejo. Proyek bendungan ini memiliki kapasitas sebesar 100.94M³. Dan diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15.069 hektar, mengurangi debit banjir sebesar 210 M³/detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 M³/detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6,00 MW.
Proyek itu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Namun, belum semua warga Desa Wadas setuju dengan pembebasan lahan itu. Ada yang pro dan kontra sehingga saat pengukuran lahan kemarin sempat terjadi ricuh.