Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nur Mahmudi Ismail Dipanggil Lagi Tanggal 13 September
10 September 2018 10:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah mangkir dari panggilan pada Kamis (6/9) lalu, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dijadwalkan kembali dipanggil pada Kamis, 13 September 2018.
ADVERTISEMENT
Keterangan Nur Mahmudi dibutuhkan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Tapos, Depok, Jawa Barat, pada 20 Agustus silam. Menurut kuasa hukum Mahmudi , Iim Abdul Halim, kliennya telah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Depok terkait panggilan tersebut.
"Benar, panggilan hari Kamis tanggal 13 September [2018]," ujar Iim saat dihubungi kumparan, Senin (11/9).
Belum diketahui apakah Mahmudi akan datang pada panggilan kedua ini. Namun, sebelumnya, Iim menyebut, kliennya akan memenuhi panggilan setelah melewati tanggal 10 September.
Pasalnya, kata dia, Mahmudi masih harus menjalani masa pemulihan usai terjatuh saat bermain voli.
Sedangkan eks Sekda Kota Depok, Harry Prihanto, akan diperiksa satu hari lebih awal, yakni pada Rabu (12/9). Menurut pengacara Harry, Ahmar Ikhsan Rangkuti, surat dari penyidik sudah disampaikan langsung ke kediaman Harry.
ADVERTISEMENT
"Saya belum lihat surat panggilannya, karena diantar oleh penyidik ke alamat rumah Pak Harry. Kebetulan saat diantar, di rumah beliau lagi enggak ada orang. Jadi penyidik telepon saya dan saya tanyakan kapan jadwalnya, dan disampaikan hari Rabu, tanggal 12 September 2018. Demikian," kata Ahmar saat dihubungi.
Apakah Harry akan hadir pada pemeriksaan hari Rabu?
"Saya belum bisa pastikan karena saya minta ketemu beliau sore ini," ujarnya.
Senada dengan Mahmudi, Harry juga mangkir pada panggilan Rabu (5/9) lalu. Harry beralasan sedang memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan di Cirebon. Saat itu, Harry hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kasus ini berawal saat proyek pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, masuk perencanaan anggaran pada 2013. Sedangkan pembebasan lahannya, baru berlangsung pada 2015. Namun, hingga kini, pelebaran jalan itu tak kunjung tuntas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar. Polresta Depok kemudian mengusut dugaan korupsi pelebaran jalan ini, lalu menetapan Mahmudi dan Harry sebagai tersangka.