Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Energi Primer PT PLN (Persero), Nur Pamudji, didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) tahun 2010. Perbuatan eks Dirut PLN itu disebut telah merugikan keuangan negara Rp 188,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, perbuatan Nur Pamudji disebut menguntungkan Honggo Wendratmo selaku Ketua Tuban Konsorsium. Honggo juga tercatat Presiden Direktur PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT TPPI) yang merupakan bagian dari Tuban Konsorsium.
Keuntungan yang didapat Honggo ialah sebesar Rp 188,7 miliar yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara. Namun tidak disebutkan berapa keuntungan yang didapat Pamudji.
Hal tersebut pula yang dipertanyakan Pamudji. Ia mempertanyakan uang hasil sitaan yang disita oleh polisi yang jumlahnya Rp 173 miliar. Polisi juga sempat memamerkan uang itu Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (28/6). Polisi menampilkan tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Total nilainya, Rp. 173.369.702.672,85.
”Saya didakwa merugikan negara Rp 188,7 milyar, namun anehnya, barang bukti korupsi hasil penyitaan berupa uang tunai Rp 173 milyar yang pernah difoto di samping saya pada 28 Juni 2019, kok sama sekali tidak disebut. Saya jadi bertanya-tanya, apakah barang bukti tersebut hilang?” kata Pamudji usai sidang dakwaan, Senin (23/9).
ADVERTISEMENT
Menurut Pamudji, ia akan menyampaikan keberatan atas dakwaan itu lebih jelas pada sidang dengan agenda eksepsi pada Senin (30/9).
Dalam kasus ini, Nur Pamudji didakwa melakukan perbuatan korupsi itu bersama dengan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sekaligus Ketua Tuban Konsorsium, Honggo Wendratmo.
Jaksa menuturkan kasus ini bermula ketika PLN melakukan pengadaan BBM jenis High Speed Diesel untuk memenuhi kebutuhan operasional selama 4 tahun dari 2011-2014 pada pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) Lot 1: Muara Tawar, Lot II: Tambak Lorok, Lot III: Gresik dan Glati. Lot IV: Belawan. Lot V: Tanjung Priok dan Muara Karang.
Dalam pengadaan proyek itu, kata jaksa, eks Dirut PLN itu telah melakukan perbuatan melanggar aturan, yaitu memerintahkan kepada panitia pengadaan untuk menggunakan metode pascakualifikasi dan Right To Mach (RTM).
ADVERTISEMENT
Pamudji juga diduga membantu PT TPPI dalam lelang itu dengan memerintahkan panitia lelang untuk memperpanjang waktu penyerahan dokumen, salah satunya perjanjian jual beli bahan bakar minyak (PJBBBM), sebagai persyaratan lelang. Padahal waktu penyerahan persyaratan lelang telah ditutup.
"Dan menetapkan Tuban Konsorsium (TK) sebagai pemenang dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD), yang tidak sesuai dengan hasil kualifikasi oleh panitia pengadaan," kata jaksa.
Rincian kerugian negara itu yakni sebesar Rp 118.939.262.826 terkait dengan tidak dapatnya memenuhi pasokan HSD selama sisa waktu kontrak dan Rp 69.805.788.484 terkait keterlambatan pasok dan kekurangan volume HSD yang dikirim sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 188.745.051.310.
Live Update