Nurdin Abdullah dan 3 Koruptor Lain Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

18 Agustus 2023 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Empat narapidana kasus korupsi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin usai mendapat remisi 17 Agustus. Empat narapidana itu yakni Nurdin Abdullah, Yul Dirga, Nyoman Damantara, dan Sudarso.
ADVERTISEMENT
"Karena mendapat remisi 17 Agustus, SK-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, ketika dikonfirmasi pada Jumat (18/8).
Meski sudah dinyatakan bebas bersyarat, keempat narapidana itu masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Tak disebut berapa lama mereka menjalani wajib lapor di Bapas Bandung.
"Mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya, dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan," ucap dia.
Nurdin Abdullah adalah Mantan Gubernur Sulawesi Selatan. Dia divonis penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta terkait terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Lalu, Yul Dirga adalah Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3. Dia terjerat kasus suap terkait pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Sudarso General sebelumnya menjabat selaku Manager PT Adimulia Agrolestari. Kasusnya, terkait dengan suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.
Selanjutnya, Nyoman Damantra merupakan Mantan Politikus dari PDIP. Dia terlibat pemberian uang Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) dalam proyek Impor Produk Hortikultura (RIPH).