Nurdin Abdullah Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara

16 Desember 2021 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dijebloskan ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung. Dia akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Eksekusi terhadap Nurdin ini dilakukan oleh jaksa eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ungkap plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/12).
Selain pidana badan, Nurdin juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga divonis membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Dia juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun usai menjalani pidana penjara.
Dalam kasusnya, Nurdin dinilai terbukti menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto. Suap tersebut diterima untuk memenangkan perusahaan Agung dalam proyek di Dinas PUTR Sulsel.
Selain itu, suap itu agar Nurdin memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Penerimaan suap dilakukan melalui Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 5,587 miliar dan SGD 200 ribu selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel 2018-2023.
ADVERTISEMENT
Terkait Edy Rahmat, dia juga dieksekusi di hari yang sama dengan Nurdin. Dia dijebloskan juga ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana 4 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021.
Edy juga dijatuhi hukuman denda oleh majelis hakim. "Penjatuhan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," pungkas Ali.