Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah , telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait proyek dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, terkait proyek Wisata Bira.
Selain itu, Nurdin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,4 miliar dari beberapa kontraktor lain. Sehingga total Nurdin diduga menerima Rp 5,4 miliar.
Mengenai gratifikasi, KPK belum menyebut dari siapa saja Nurdin menerimanya. KPK hanya menyebut tanggal penerimaan serta nominalnya yakni:
Proyek Makassar New Port
Penangkapan Nurdin Abdullah dinilai Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) seolah menjawab dugaan warga di Pulau Kodingareng dan Koalisi Selamatkan Pesisir, serta Koalisi Selamatkan Laut Indonesia. JATAM meminta KPK mengusut adanya dugaan korupsi dalam proyek Makassar New Port dengan keterlibatan Nurdin Abdullah di dalamnya.
ADVERTISEMENT
"Sejumlah dugaan itu terkait dengan keterlibatan Gubernur Nurdin Abdullah dan sejumlah orang-orang terdekatnya dalam memuluskan operasi tambang pasir laut di Pulau Kodingareng dan proyek strategis nasional Makassar New Port (MNP)," ujar Koordinator JATAM, Merah Johansyah, dalam keterangannya, Senin (1/3).
Diketahui MNP merupakan salah satu proyek strategis di bawah pemerintahan Jokowi. Pembangunan proyek MNP diresmikan Jokowi pada 22 Mei 2015. MNP direncanakan memiliki kapasitas sebesar 500.000 CBUs.
Proyek MNP dikerjakan dalam 3 tahapan di mana setiap tahapan dibagi menjadi paket A, B, C, dan D. Sejauh ini, pembangunan yang sudah rampung tahap I A yaitu dermaga dengan nilai Rp 2,51 triliun. Namun proyek tersebut diprotes nelayan Kodingareng yang kehilangan wilayah tangkap karena reklamasi.
Orang Dekat Nurdin Abdullah di Proyek Makassar New Port
Johansyah menyebut terdapat 15 izin usaha pertambangan di wilayah tangkap nelayan Kodingareng yang mendapat izin Nurdin Abdullah. Adapun 4 perusahaan di antaranya berstatus operasi produksi yakni PT Banteng Laut Indonesia, PT Alefu Karya Makmur, PT Nugraha Indonesia Timur, dan PT Berkah Bumi Utama.
ADVERTISEMENT
"Dari empat perusahaan di atas, dua perusahaan, yakni PT Banteng Laut Indonesia dan PT Alefu Karya Makmur, ditetapkan sebagai pemenang tender untuk penyediaan pasir laut bagi proyek reklamasi Makassar New Port," kata Johansyah.
Johansyah menyatakan, pemenang tender memang ditentukan PT Pelindo IV (Persero). Namun kuat dugaan ada pengaruh dari Nurdin Abdullah dalam penentuan pemenang tender.
"Dugaan ini beralasan, sebab, pemilik, pemegang saham, dan pengurus dari PT Banteng Laut Indonesia adalah orang-orang terdekat sang gubernur," ucapnya.
Johansyah menyebut nama-nama yang dekat dengan Nurdin Abdullah yakni Akbar Nugraha (Direktur Utama), Abil Iksan (Direktur), dan Fahmi Islami (Pemegang Saham) PT Banteng Laut Indonesia.
Mereka disebut merupakan mantan tim pemenangan pasangan Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman pada Pilgub Sulsel 2018 yang diusung PDIP, PAN, PKS, serta didukung PSI.
ADVERTISEMENT
Mengenai sosok Akbar Nugraha, Johansyah merinci Akbar merupakan teman seangkatan anak Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi Nurdin, di Binus University. Akbar juga ditunjuk sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) oleh Nurdin sejak 2018 hingga kini.
JATAM mencatat anak Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi Nurdin, pernah menjadi Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PSI pada 2019 lalu. Anak bungsu Nurdin Abdullah ini juga tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PSI pada pemilu tahun 2019.
Menurut JATAM, setelah gagal menjadi anggota legislatif, Fathul Fauzi Nurdin diangkat menjadi Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI), salah satu organisasi sayap Partai PDI Perjuangan pada 12 Maret 2020 lalu. Selain itu, Fathul Fauzi Nurdin juga diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum KNPI Sulawesi Selatan, Periode 2019-2022.
ADVERTISEMENT
Sementara Fahmi Islami, tercatat sebagai Staf Khusus Nurdin Abdullah serta bagian dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam susunan petinggi PT Banteng Laut Indonesia, kata Johansyah, juga terdapat nama Sunny Tanuwidjaja sebagai Komisaris Utama. Diketahui Sunny merupakan mantan staf khusus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Saat itu, Sunny pernah dikaitkan dengan kasus suap anggota DPRD Pemprov DKI Jakarta, Sanusi, dalam kaitan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Sunny kini tercatat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Dalam kaitan dengan proyek reklamasi Makassar New Port, Nurdin Abdullah diduga mengambil keuntungan proyek strategis nasional itu, melalui perusahaan koleganya, PT Banteng Laut Indonesia," kata Johansyah.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mencoba menghubungi Sunny terkait hal ini. Namun, belum mendapat tanggapan.
Sedangkan KPK akan menindaklanjuti informasi itu. "Tentu setiap informasi yang diterima KPK, termasuk malam hari ini dari rekan-rekan wartawan, tentu kami tampung dan kami akan tindak lanjuti dengan cara pendalaman," kata Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers, Minggu (28/2) dini hari.
Lapor ke KPK hingga KPPU
Johansyah menyatakan, penambangan pasir di Pulau Kodingareng untuk proyek MNP diduga berbau monopoli, konflik kepentingan, dan perdagangan pengaruh yang dilakukan Nurdin Abdullah dan sejumlah perusahaan tambang.
Atas dugaan tersebut, Koalisi Selamatkan Laut Indonesia telah melapor ke KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kedubes Belanda di Jakarta, dan Komnas HAM pada Juli-Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, laporan itu telah diterima dan ditindaklanjuti KPPU Sulsel dengan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Akbar Nugraha dan Abul Ikshan. "Namun menurut KPPU Sulsel, para terlapor ini tak memenuhi panggilan itu," kata Johansyah.
Sementara itu Komnas HAM, kata Johansyah, telah menindaklanjuti laporan dengan mengunjungi warga di Pulau Kodingareng. Namun saat di Makassar, Nurdin tidak berhasil ditemui pihak Komnas HAM.
"Sementara itu, proyek reklamasi MNP tetap dilakukan meski Adendum AMDAL belum disetujui oleh KLHK. Artinya, pembangkangan itu juga dilakukan pihak perusahaan," kata Johansyah.
6 Tuntutan
Atas berbagai persoalan tersebut, Johansyah menyatakan terdapat 6 tuntutan yang dilayangkan JATAM, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), yakni:
1. Mendesak KPK untuk mengembangkan dan memeriksa keterkaitan Gubernur Nurdin Abdullah dalam kasus tambang pasir laut di Pulau Kodingareng dan proyek reklamasi Makassar New Port (MNP)
ADVERTISEMENT
2. Mengembangkan dan memeriksa orang-orang terdekat gubernur Nurdin Abdullah, sebagaimana yang kami sebutkan di atas, yang menjadi bagian dari tambang pasir di Pulau Kodingareng dan proyek reklamasi MNP.
3. Lakukan penegakan hukum atas seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Kodingareng, berikut segera pulihkan kerusakan sosial-ekologis yang sudah terjadi.
4. Evaluasi dan hentikan aktivitas proyek reklamasi Makassar New Port
5. Evaluasi seluruh proyek strategis nasional yang rentan dibancak oleh elit politik lokal-nasional untuk keuntungan diri dan kroni-kroninya.
6. Kami meminta Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah untuk segera mundur dari jabatan. Patuhi seluruh proses hukum.