Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Nurdin Abdullah Terbukti Korupsi, Divonis 5 Tahun Penjara
29 November 2021 22:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah . Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," sambung hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Nurdin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan SGD 350 ribu. Dengan ketentuan, bila tak bisa membayar dalam jangka waktu sebulan setelah kasusnya inkrah, harta bendanya dirampas untuk dilelang. Bila masih kurang, maka akan diganti dengan hukuman penjara 10 bulan.
ADVERTISEMENT
Nurdin dinilai terbukti menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto. Suap tersebut diterima untuk memenangkan perusahaan Agung dalam proyek di Dinas PUTR Sulsel.
Selain itu, suap itu agar Nurdin memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Penerimaan suap dilakukan melalui Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 5,587 miliar dan SGD 200 ribu selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel 2018-2023.
Kedua dakwaan itu dinilai terbukti oleh hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, perkara ini masih belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Nurdin Abdullah masih bisa mengajukan banding hingga kasasi.