Nurdin Halid Dilaporkan ke MKD DPR karena Status Eks Napi Tipikor

6 Februari 2025 23:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurdin Halid usai menggunakan hak pilihnya. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nurdin Halid usai menggunakan hak pilihnya. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Aliansi Masyarakat Peduli Senayan melaporkan wakil ketua Komisi VI Nurdin Halid ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Mereka tak terima, Nurdin yang menyandang status eks napi tindak pidana korupsi menyandang jabatannya.
ADVERTISEMENT
Laporan ini dibenarkan oleh ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. “Iya benar, tadi saya cek ke MKD sudah ada laporannya,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).
Atas laporan itu, MKD akan memanggil Nurdin. Gek Dam menyebut pemanggilan kemungkinan pada hari Senin pekan depan.
“Ya pasti kita klarifikasi dulu, mungkin Senin (10/2) kita klarifikasi, akan segera kita memanggil terlapornya,” ucapnya.
Adapun laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Senayan bernomor 007/AMPS/I/2025 telah masuk ke MKD hari ini.
“Dengan ini kami sampaikan penolakan keras terhadap penetapan saudara Nurdin Halid dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI menjadi Ketua Komisi VI DPR RI, penolakan ini kami sampaikan sebab saudara Nurdin Halid merupakan eks napi tipikor,” begitu bunyi laporan mereka.
ADVERTISEMENT
“Kami memohon kepada Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk segera membatalkan penetapan tersebut dan segera mencopot saudara Nurdin Halid dari jabatannya karena dapat merendahkan harkat dan martabat dari DPR itu sendiri, karena sejatinya lembaga legislatif seharusnya menjadi lembaga representatif rakyat yang bersih dan profesional,” lanjutnya.