Nurhadi Ditangkap, Ini Daftar Buronan KPK yang Masih Belum Tertangkap

3 Juni 2020 8:45 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono (keduanya memakai rompi oranye) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Eks Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono (keduanya memakai rompi oranye) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
KPK telah menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang sempat menjadi buronan hampir setengah tahun belakangan. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
ADVERTISEMENT
Meski berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK masih punya segudang perkara yang belum diselesaikan. KPK mengimbau, para tersangka yang masih menjadi DPO untuk menyerahkan diri.
"Kepada para tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (2/6).
Berikut sejumlah nama DPO yang hingga saat ini masih dicari keberadaannya oleh KPK.

Hiendra Soenjoto

Tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Foto: Facebook/ @Hiendra Soenjoto
Hiendra Soenjoto adalah mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang juga menjadi tersangka di kasus Nurhadi. Hiendra menjadi DPO sejak 14 Februari 2020 karena tak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Hiendra diduga sudah kabur sejak empat hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Hiendra diduga telah menyuap Nurhadi sebesar Rp 33,1 miliar melalui Rezky untuk memenangkan perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.
ADVERTISEMENT
Total, ada sembilan cek yang diberikan Hiendra. Namun, cek tersebut diminta kembali oleh Hiendra karena ia kalah di persidangan tersebut.

Samin Tan

Tersangka Samin Tan (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Samin Tan adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal yang masuk daftar DPO KPK pada 6 Mei 2020. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada 15 Februari 2019, Samin Tan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap senilai Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Saat itu, Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT yang merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energy dan Metal di Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT

Harun Masiku

Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Eks caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO oleh KPK sejak proses penyidikan perkara dugaan suap terhadap Komisioner KPU masih berjalan. Saat hendak mengamankan sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara itu, KPK justru gagal menangkap Harun Masiku yang tiba-tiba hilang.
Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar ia bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Ia diduga menjanjikan uang Rp 900 juta kepada Wahyu Setiawan dan sudah memberikan uang sebesar Rp 600 juta.

Izil Azhar

Foto tersangka kasus gratifikasi proyek Dermaga Sabang, panglima GAM di wilayah Sabang, Izil Azhar di tampilkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar atau Ayah Marine ditetapkan sebagai DPO KPK pada 26 Desember 2018 lalu. Izil merupakan tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
ADVERTISEMENT
Status DPO itu disematkan KPK kepada Izil karena ia tak kunjung kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK, baik saat dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka dalam perkara yang menjeratnya. Dalam perkaranya, Izil dan Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar untuk pembangunan Dermaga Sabang.

Sjamsul dan Itjih Nursalim

Pasutri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus korupsi BLBI dan masuk ke DPO KPK pada 30 September 2019. Untuk menangkap keduanya, KPK sudah meminta bantuan National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia melalui mekanisme Red Notice.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka BLBI sejak 10 Juni 2019 lalu. Selama proses penyelidikan, KPK sudah dua kali memanggil pasutri itu, namun keduanya mangkir.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,8 triliun. Kerugian ini disebabkan oleh piutang yang dijaminkan Sjamsul untuk membayar sisa BLBI merupakan kredit macet.
ADVERTISEMENT
------------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.