Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Saat Mayoritas Anggota DPR Berdiri untuk Nurul Fahmi
24 Januari 2017 22:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Al Muzzammil Yusuf membuat hampir seluruh anggota DPR berdiri, saat rapat paripurna siang ini. Dia mengeluarkan pernyataan sikap mengenai penangkapan Nurul Fahmi, pemilik bendera merah putih bertuliskan kalimat syahadat.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1), wakil ketua komisi II dari fraksi PKS tersebut secara khusus bertanya pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang status penangkapan Nurul Fahmi yang dianggap melecehkan Pancasila. Menurutnya banyak pihak yang sebelum ini menulis dan menggambar sesuatu di bendera merah putih, namun tak diproses secara hukum.
"Saya ingin tunjukkan berapa contoh ini adalah bendera merah putih dengan lambang di konser band, seorang artis kita Iwan Fals. Lalu demonstrasi di Jakarta. Ketiga tulisan 'kami bebaskan Ahok' juga di merah putih. Keempat Dream Theater juga di merah putih. Kelima Metallica, juga di merah putih, dan keenam, merah putih ada tulisan 'Laa Ilaaha Illallah'," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengenai status pelaporan kasus Nurul Fahmi. Dia bertanya, apabila tak ada terlapor, apakah kasus bendera merah putih yang ditulisi sesuatu tak dapat diusut secara hukum.
"Kalau tanpa pelapor bagaimana dengan lambang di bendera merah putih lain? mengapa mereka tidak diusut? asas equality before the law telah dilanggar," tegasnya.
"Dan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang bendera atau lambang negara disebutkan di situ hukuman adalah pada mereka yang menodai martabat negara? apakah kata kata suci lambang Laa Ilaaha Illallah menodai? yang patut menodai adalah mereka yang menulis kata-kata kotor, perlawanan terhadap NKRI, kata-kata keji," sambung Muzzammil.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan tak sepatutnya kalimat syahadat yang dituliskan di bendera merah putih dianggap menodai lambang negara. Karena kata tersebut adalah kalimat suci umat Muslim yang sangat diagungkan, dan ikut membantu pejuang Indonesa melawan penjajah.
"Oleh karena itu saya minta kepada Kapolri, supremasi hukum bukan kekuasaan, persamaan di badan hukum bukan perbedaan, menurut aturan hukum, tentu tidak layak La Ilaaha Ilallah dianggap kata-kata penghinaan, itu adalah kata-kata mulia, dua kata mulia bagi seorang muslim untuk masuk Islam," ucapnya diiringi tepuk tangan peserta sidang.
"Dan Nurul Fahmi ditangkap tengah malam seperti seorang teroris dan pengedar narkoba. Oleh karena itu kami ingatkan kepada Kapolri, DPR RI punya pengawasan dijamin oleh konstitusi, tegakkan hukum sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, atau Pasal 27 persamaan hak antara warga negara," sambung Muzzammil.
ADVERTISEMENT
Dia juga meminta presiden Jokowi untuk memantau kinerja Kapolri, jangan sampai sejarah presiden Jokowi tercoreng akibat kasus hukum terhadap kata yang mulia terhadap kaum Muslimin tersebut.
"Oleh karena itu untuk penegakkan hukum di Indonesia ini saya minta teman-teman yang punya perasaan simpati yang sama untuk berdiri, untuk dilihat oleh media, yang setuju dengan pernyataan saya ini. Saya mohon anda berdiri," kata Muzzammil.
Tampak para peserta sidang termasuk wakil ketua DPR, Fahri Hamzah, ikut berdiri, sambil meneriakkan kata-kata 'Laa Ilaaha Ilallah, Muslim Cinta NKRI'.
Live Update