news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nurul Ghufron Gugat Batas Usia Pimpinan KPK, Komisi III Singgung Tertib UU

8 Februari 2023 11:44 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar Supriansa. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar Supriansa. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Supriansa menjadi perwakilan pihak terkait dalam gugatan uji materi UU KPK oleh Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK yang menggugat soal batas usia untuk bisa maju menjadi calon pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Supriansa hadir dalam lanjutan sidang di MK Rabu (7/2) kemarin. Dia mengatakan, persyaratan usia agar seseorang menduduki suatu jabatan dalam lembaga negara merupakan hal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk tata tertib administrasi dan wujud kepastian hukum.
Dia menyebut, seorang calon pejabat negara diharapkan ketika memegang jabatan dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Terkait gugatan Ghufron, Supriansa bicara soal persamaan di hadapan hukum bukan berarti mendudukkan semua posisi yang sama tanpa adanya perbedaan melainkan memberikan pengakuan yang sama bagi siapa pun di hadapan hukum.
Dia menyebut, adanya perbedaan pengaturan mengenai batas usia pimpinan KPK pada UU Nomor 30/2002 tentang KPK dengan UU KPK perubahan kedua, dibuat oleh pembentuk UU dengan mempertimbangkan aspek dan kondisi yang ada pada saat UU tersebut dibentuk.
ADVERTISEMENT
"Petitum pemohon yang meminta MK untuk memberikan peraturan baru dalam pengaturan pasal a quo justru memiliki konsekuensi persyaratan batasan usia yang diatur oleh pembentuk UU menjadi tidak jelas jika juga dimaknai telah berpengalaman menjadi pimpinan KPK," ujar Supriansa dikutip dari laman MK.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Menurut Supriansa, ketentuan batasan usia dalam Pasal 29 huruf (e) UU KPK memang dimaksudkan oleh pembentuk UU berlaku untuk semua orang tanpa memandang seseorang tersebut pernah menjadi pimpinan KPK atau belum.
Berikut Pasal 29 huruf (e) UU KPK:
Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.
Dalam petitumnya, Ghufron meminta agar meski belum mencapai umur 50 tahun, tetapi pernah menjabat pimpinan KPK, bisa kembali dipilih menjadi pimpinan di periode keduanya.
ADVERTISEMENT
Supriansa mengatakan, jika pasal 29 huruf (e) tersebut dimaknai seperti petitum yang dimohonkan, maka seakan-akan lebih memprioritaskan pengalaman sebagai pimpinan KPK meskipun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf (e) UU KPK.
Selain itu, sambung Supriansa, Ghufron juga sebenarnya masih dijamin haknya untuk mengajukan diri kembali sebagai pimpinan KPK sepanjang memenuhi persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya mengenai ketentuan batas usia sebagaimana diatur Pasal 29 huruf (e) UU KPK.
Oleh karena itu, persyaratan usia sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, menurut Supriansa, tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Gugatan Ghufron
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Nurul Ghufron mengajukan gugatan ke MK terkait UU KPK tahun 2019 terkait syarat batas usia calon pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK itu melakukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK perihal batas usia menjadi pimpinan KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa syarat untuk bisa menjadi pimpinan KPK adalah berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Hal itu yang kemudian digugat oleh Ghufron. Sebab, dalam UU KPK sebelumnya, dalam pasal yang sama, syarat untuk menjadi pimpinan KPK minimal 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Hal itu disebut Ghufron kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menyebut bahwa: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Ketentuan batas umur baru itu kemudian akan menghambat Ghufron untuk terpilih lagi sebagai pimpinan KPK, padahal dia masih bisa maju untuk periode kedua.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Ghufron memang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Umurnya saat ini masih 48 tahun. Ia kelahiran 22 September 1974. Ketika jabatannya berakhir akhir tahun depan, maka umurnya baru baru menginjak 49 tahun.
Umur tersebut kurang satu tahun ketika akan mencalonkan kembali sebagai pimpinan KPK. Jika merujuk UU KPK hasil revisi: 50 tahun.
Ini yang kemudian menjadi alasan Ghufron menggugat Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019. Tentang batas umur pimpinan KPK.
"Bahwa dengan hal pemohon untuk dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002," begitu alasan Ghufron.