Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Terganjal Umur Jika Ikut Seleksi Pimpinan Lagi
14 November 2022 20:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia menjadi pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Spesifiknya, Wakil Ketua KPK itu melakukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK perihal batas usia menjadi pimpinan KPK.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa syarat untuk bisa menjadi pimpinan KPK adalah berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Hal itu yang kemudian digugat oleh Ghufron. Sebab, dalam UU KPK sebelumnya, dalam pasal yang sama, syarat untuk menjadi pimpinan KPK minimal 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Hal itu disebut Ghufron kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menyebut bahwa: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan batas umur baru itu kemudian akan menghambat Ghufron untuk terpilih lagi sebagai pimpinan KPK, padahal dia masih bisa maju untuk periode kedua.
"Dengan demikian sangat kelas pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hal konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya," begitu bunyi salinan permohonan Ghufron yang diunduh dari laman resmi MK, Senin (14/11).
Saat ini, Ghufron memang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Umurnya saat ini masih 48 tahun. Ia kelahiran 22 September 1974. Ketika jabatannya berakhir akhir tahun depan, maka umurnya baru baru menginjak 49 tahun.
Umur tersebut kurang satu tahun ketika akan mencalonkan kembali sebagai pimpinan KPK. Jika merujuk UU KPK hasil revisi: 50 tahun.
ADVERTISEMENT
Ini yang kemudian menjadi alasan Ghufron menggugat Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019. Tentang batas umur pimpinan KPK.
"Bahwa dengan hal pemohon untuk dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002," begitu alasan Ghufron dalam salinan permohonannya.
Dalam petitumnya, Ghufron meminta:
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari Ghufron mengenai gugatan ini.