Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik Selasa Besok, Bagaimana Bila Mangkir Lagi?

13 Mei 2024 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadwalkan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (14/5). Sidang tersebut merupakan penjadwalan ulang karena Ghufron mangkir pada Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana bila Ghufron mangkir lagi?
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, proses sidang dugaan pelanggaran etik Ghufron terkait mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) akan tetap dilanjutkan. Nasib sidang akan diputuskan oleh majelis etik.
“Nanti majelis yang menentukan,” kata Tumpak saat ditemui di kantornya, Senin (13/5).
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ghufron sebelumnya tak memenuhi panggilan Dewas karena beralasan sedang menggugat Dewas KPK ke PTUN dan MA. Ia meminta proses atau gugatannya tersebut diselesaikan terlebih dahulu.
"Sekali lagi, kami masih akan mempertimbangkan dan kami harap sekali lagi prosedur ini adalah sama-sama produk hukum. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum," kata Ghufron saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
Ghufron menggugat Dewas ke PTUN Jakarta sebagai bentuk perlawanan. Dia menilai Dewas KPK telah melampaui kewenangan karena mengusut dugaan pelanggaran etik dirinya yang sudah kedaluwarsa.
Menurut Ghufron, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tak berwenang lagi memproses laporan tersebut karena sudah limit batas waktu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021.