Nurul Ghufron Laporkan Pidana Dewas KPK: Saya Hanya Membela Diri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Jumat (27/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Jumat (27/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut langkah dia melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri adalah bentuk pembelaan diri. Dia menilai, langkah tersebut yang tersedia untuk memperjuangkan haknya.

“Saya sampaikan pada saat di lantai 3, bahwa saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5).

Pembelaan diri yang dimaksud ialah termasuk mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk mengadukan Dewas terkait dugaan pidana ke Bareskrim.

Ghufron melaporkan Dewas ke Bareskrim dengan dua pasal, yakni Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP.

“Saat itu sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP,” imbuh dia.

Mengutip dari dokumen yang kumparan terima, tertulis bahwa ‘terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik Pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan’. Masih dalam dokumen itu, tertulis laporan sudah masuk tahap penyelidikan.

Ghufron tak menyebut spesifik siapa yang dilaporkan. Pada registrasi laporannya hanya tercantum Dewas sebagai pihak terlapor. Namun Ghufron menyebut ada lebih dari satu orang anggota Dewas KPK yang dilaporkannya.

Saat disinggung soal konflik dengan Dewas KPK, Ghufron kembali menyatakan bahwa dirinya sedang membela diri.

"Sekali lagi, konflik itu bukan saya yang menghendaki, tetapi saya hanya sekadar membela diri. Dan karena itu menghormati apa yang disampaikan Pak Nawawi, mari tutup tentang konflik yang katanya anda konflik saya dengan Dewas. Kita kemudian kembali mengangkat ataupun memberitakan kinerja-kinerja dan hasil-hasilnya dari pemberantasan korupsi yang selama ini telah KPK lakukan," kata Ghufron.

Dewas belum merespons banyak mengenai laporan Ghufron tersebut. “Tidak ada komentar,” kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (21/5).

Laporan ke polisi ini merupakan upaya perlawanan Ghufron atas Dewas, yang kini tengah memproses etik wakil ketua KPK itu. Ghufron sedang disidang etik terkait dugaan penggunaan pengaruh untuk mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian.

Namun Ghufron melawan karena menilai kasus etik itu sudah kedaluwarsa. Selain ke polisi, Ghufron juga melaporkan Albertina Ho ke Dewas hingga menggugat Dewas ke PTUN Jakarta serta MA.