Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Nurul Ghufron Minta MK Jadikan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
16 Mei 2023 11:15 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU KPK masih bergulir. Ternyata, Ghufron tak hanya menggugat soal batasan umur calon pimpinan KPK saja, tetapi juga soal masa jabatan.
ADVERTISEMENT
Selama ini, Pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun. Ghufron meminta MK mengubah aturan itu menjadi 5 tahun.
Ghufron mengatakan, gugatannya tersebut untuk meminta keadilan sesuai Pasal 27 dan Pasal 28 D UUD 1945. Hal tersebut, agar diterapkan dalam UU KPK, dalam konteks masa jabatan pimpinan.
"Agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (16/5).
Ghufron mengatakan, gugatan tersebut disatukan dengan gugatan usia minimal jabatan pimpinan KPK. Dua petitum dalam gugatan itu sudah masuk dalam proses judicial review (JR) kepada MK sejak November 2022. Gugatan itu dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
"Awalnya saya mengajukan JR terhadap pasal 29 huruf e UU 19/2019, tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun," kata Ghufron.
ADVERTISEMENT
"Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan saya menambahkan objek JR yaitu pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun," sambungnya.
Berikut pasal 34 UU KPK yang digugat oleh Ghufron:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK tersebut menjadi 5 tahun.
Adapun gugatan pada pasal 34 UU KPK diajukan Ghufron karena sejumlah alasan. Berikut alasannya:
ADVERTISEMENT
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," ungkapnya,
Gugatan Batasan Umur Pimpinan KPK
Adapun dalam gugatan terkait petitum batasan umur pimpinan KPK, Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e UU KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa syarat untuk bisa menjadi pimpinan KPK adalah berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Hal itu yang kemudian digugat oleh Ghufron. Sebab, dalam UU KPK sebelumnya, dalam pasal yang sama, syarat untuk menjadi pimpinan KPK minimal 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Ghufron mengaku menggugat pasal tersebut dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara sebagaimana pasal 27 UUD 45 juncto pasal 51 UU MK.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut tak terlepas dari dia yang tak bisa kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK apabila batasan umur minimal yakni 50 tahun. Sebab saat masa jabatannya habis, Ghufron baru berumur 49 dan tak bisa kembali mencalonkan lagi.
"Saya sudah terpilih dan sedang menjabat sebagai pimpinan KPK yang melalui proses seleksi administratif artinya saya secara hukuman administratif telah dinyatakan dewasa/cakap untuk menduduki jabatan pimpinan KPK, maka tidak logis bertentangan dengan hukum jika orang yang telah dinyatakan dewasa pada waktu lalu maka selanjutnya iya harus dinyatakan tetap dewasa kecuali ada perubahan signifikan misalnya gila dan lain-lain," kata dia.
"Oleh karena itu akan menjadi inkonstitusional jika perubahan UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 mengakibatkan seseorang yang telah dinyatakan cakap/dewasa menjadi tindak dewasa ini inkonstitusional (melanggar kepastian hukum) berdasar pasal 28 D UUD 1945," pungkasnya.
ADVERTISEMENT