Nurul Ghufron Ungkap Alasan Ikut Seleksi Hakim Agung: Saya Merasa Terpanggil

16 April 2025 16:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan terkait penyelenggaraan Hakordia 2023 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan terkait penyelenggaraan Hakordia 2023 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, ternyata punya alasan tersendiri mengikuti proses seleksi Hakim Agung. Ia mengaku merasa terpanggil atas undangan dari Komisi Yudisial (KY) terkait seleksi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya merasa terpanggil atas undangan KY yang memanggil putera terbaik dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk menegakkan hukum," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (16/4).
Ghufron berharap, dengan proses seleksi ini bisa menghasilkan calon hakim terbaik.
"Semoga proses seleksi ini mampu menemukan calon hakim terbaik bagi kebutuhan hukum Indonesia," tutur dia.
Ghufron sudah lolos dalam seleksi administrasi. Dia mendaftar seleksi untuk calon Hakim Agung kamar pidana.

Hakim Agung Harus Punya Standar Etik Tinggi

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengatakan seorang Hakim Agung mesti memiliki standar etik yang tinggi. Sebab, ia merupakan gerbang terakhir bagi mereka yang mencari keadilan.
"Kalau Nurul Ghufron yang ketika menjadi pimpinan KPK justru bermasalah dengan etik dan melawan Dewas KPK, tentu akan berbuat hal yang sama," kata Novel dalam akun X-nya.
ADVERTISEMENT
Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (28/5). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Novel menilai bahwa Ghufron semestinya gagal dalam proses seleksi administrasi.
Sebab, di dalam syarat rekrutmen Hakim Agung tertera salah satunya melampirkan surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin. Sementara Ghufron sendiri pernah disanksi etik oleh Dewas KPK.
"Kecuali ada surat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dikeluarkan oleh KPK," ujar Novel.

Vonis Etik Ghufron

Nurul Ghufron sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode jilid V. Dia banyak menangani kasus korupsi saat menjabat di sana. Namun, juga pernah dinyatakan melanggar etik melakukan perbuatan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.
Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.
ADVERTISEMENT
Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ghufron.
Sementara Ghufron berpendapat bahwa yang dilakukannya tersebut hanya bentuk bantuan kepada teman. Dia bahkan sempat melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK.