Nurul Ghufron Ungkap Capaian KPK usai Setahun Jadi ASN, Klaim Tetap Independen

2 Juni 2022 10:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada 1 Juni 2021, tepat satu tahun pegawai KPK beralih status menjadi ASN. Alih status ini menyisakan bekas di ingatan masyarakat, soal adanya puluhan pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus dalam prosesnya. Padahal, mereka dinilai merupakan pegawai yang berprestasi di lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
Setahun berlalu usai peristiwa tersebut terjadi, kinerja KPK diklaim semakin baik. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Bahkan ia menyatakan KPK bisa tetap independen dalam bekerja meski sudah menjadi ASN.
Ghufron membeberkan capaian kerja KPK selama 2021 sebagai bukti. Melalui strategi penindakan, Ghufron menyatakan KPK telah menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkrah dan 94 eksekusi putusan pengadilan. Dengan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar.
Kemudian melalui strategi pencegahan, KPK melakukan kajian optimalisasi penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan dalam perspektif antikorupsi; kajian tata kelola bantuan sosial reguler: program keluarga harapan dan bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Selain itu, melakukan pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan menghasilkan skor indeks nasional mencapai 72,4 atau melebihi target yang dicantumkan dalam RPJMN sebesar 70.
ADVERTISEMENT
Kemudian melalui strategi pendidikan, KPK telah berkomitmen membangun budaya antikorupsi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, di antaranya melalui program Politik Cerdas berintegritas, Desa ANtikorupsi, Paku Integritas, serta anti-corruption film festival.
Lalu melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bersama pemangku kepentingan terkait telah menyelamatkan keuangan negara/daerah sejumlah total Rp 35.965.210.077.508.
"Dari pencapaian tersebut, KPK meyakini, menjadi ASN justru menjadi peluang baru dalam pemberantasan korupsi, melalui berbagai strategi dan kolaborasi, dengan tetap menjaga independensi lembaga," kata Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/6).
Ghufron juga membeberkan KPK memberikan porsi yang sama terhadap pendidikan, pencegahan dan penindakan. Hal itu ia sebut dengan 'trisula pemberantasan korupsi' yang dijalankan secara simultan, terintegrasi satu sama lain, serta mewujudkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Sejak beralih status menjadi ASN, Ghufron menyatakan KPK telah melantik 43 pegawai yang terdiri dari Pejabat Fungsional Asesor SDM Aparatur, Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, Auditor, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada tanggal 20 Mei 2022 lalu.
Terdapat pula 29 pegawai yang sedang dalam proses pengangkatan dan 884 pegawai dalam proses Bimtek, sertifikasi, serta ujian kompetensi.
Dalam memperkuat sumber daya manusianya, KPK juga mengisi sejumlah jabatan dari instansi lain, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kepolisian, serta Kejaksaan.
KPK juga telah melantik 23 penyelidik dan 5 penyidik yang bersumber dari berbagai instansi. Para penyelidik dan penyidik ini bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Kemudian, beralih statusnya pegawai KPK menjadi ASN, otomatis juga menjadikan semua pegawai terhimpun dalam satu wadah bersama yaitu Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara (KORPRI), sesuai amanat UU No. 5 Tahun 2014 pada Pasal 126.
Sejumlah mantan Pegawai KPK di Mabes Polri. Foto: Twitter/@nazaqistsha
Setahun dilantiknya pegawai KPK menjadi ASN ini juga berarti pula setahun pula ada 57 pegawai yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para 57 orang tersebut pun tak dilantik menjadi ASN. Mereka dipecat.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi kontroversi, sebab mereka yang tak lolos adalah punggawa KPK yang dinilai berprestasi dalam memberantas korupsi. Mulai dari penyidik Novel Baswedan; Rizka Anungnata; Ambarita Damanik hingga raja OTT Harun Al Rasyid.
TWK semakin menjadi kontroversi ketika Komnas HAM dan Ombudsman menyatakan proses tersebut bermasalah. Komnas HAM menyatakan TWK melanggar nilai HAM. Sementara Ombudsman menyatakan bahwa TWK malaadministrasi.
Namun demikian, KPK tetap maju melakukan pemecatan terhadap mereka.
Kini sebagian besar dari 57 pegawai tersebut sudah bergabung sebagai ASN Polri. Mereka tergabung dalam Satgassus Tipikor Polri, yang bekerja di bidang pencegahan. Merdeka juga membentuk wadah yang dinamakan IM57+ Institute.