Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.0
Nusron Bakal Cek Kasus Lahan-Rumah 12 Ribu Meter Ber-SHM di Makassar Digusur
16 Februari 2025 12:22 WIB
·
waktu baca 4 menit![Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghadiri penyerahan sertifikat di Kampung Bermis, Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jm6cj5tzy6hct12d2z0fd5jq.jpg)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan seluas 12.913 meter persegi di Jalan AP. Pettarani, Kecamatan Panakkuang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Proses eksekusi ini berlangsung ricuh. Warga sempat melakukan penolakan karena tidak terima putusan PN Makassar. Mereka mengatakan bangunan dan lahan yang ditempati telah bersertifikat hak milik (SHM).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.
"Belum saya cek, ya. Nanti saya cek dulu case-nya kayak apa," kata Nusron kepada wartawan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/2).
Eksekusi Ricuh
Proses eksekusi tetap dilaksanakan meski sempat terjadi ketegangan dengan kepolisian hingga lemparan batu.
Alat berat dikerahkan merobohkan bangunan di atas lahan, seperti Gedung Hamrawati dan sembilan unit rumah toko (ruko).
Muhammad Ali Yusuf, selaku Kuasa Hukum dan Ahli Waris, mengatakan bangunan dan lahan yang ditempatinya selama 84 tahun ini telah bersertifikat hak milik (SHM).
ADVERTISEMENT
“Saya ini punya SHM, ada IMB. Sudah 84 tahun saya kuasai ini tanah, saya bayar PBB dan ada IMB-nya,” kata Ali Yusuf saat ditemui di lokasi eksekusi, Kamis (13/2).
Ia menjelaskan, sengketa lahan melawan penggugat Andi Baso Matutu telah berlangsung sejak tahun 2022. Andi Baso Matutu mengajukan gugatan dengan dasar atau alas hak rincik.
Rincik tanah adalah surat pendaftaran sementara tanah milik Indonesia yang berlaku sebelum tahun 1960. Rincik merupakan salah satu surat tradisional yang dianggap sebagai tanda kepemilikan tanah.
Rincik dan bukti lain yang diajukan itu pun, kata Ali Yusuf, adalah palsu.
“Yang dia itu pakai menggugat rincik palsu, bukti-bukti yang dia ajukan di persidangan palsu semua. Ada putusan pidananya Baso Matutu bahwa bukti yang dia ajukan itu di persidangan palsu,” bebernya.
ADVERTISEMENT
“Andi Baso Matutu juga lagi dipenjara soal rincik palsu itu,” sambungnya.
Hakim Dilaporkan ke KY
Atas putusan yang memenangkan gugatan Andi Baso Matutu ini, Ali Yusuf mengaku heran. Sehingga, Yusuf juga telah bersurat ke Komisi Yudisial (KY) atas perilaku hakim yang mengadili perkara ini.
“Ada putusan KY bahwa hakimnya itu tidak adil dalam memutus perkara dan juga serta menghilangkan alat bukti saya sebanyak 12,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh pemilik ruko yang dieksekusi, Rahmawan Busra. Dia mengatakan, ruko yang ditempatinya punya alas hak SHM. Ruko dibelinya dari developer pada tahun 2007.
“Kami punya SHM atas nama H. Muhammad Busrah, dibeli dari developer. Semua ruko di sini ada SHM-nya. Jadi, ini kami beli, bukan warisan,” kata Rahmawan terpisah di lokasi.
ADVERTISEMENT
Rahmawan juga heran, selama lahan dan bangunan yang ditempatinya bersengketa, tidak pernah diberitahukan dan dipanggil ke pengadilan.
“Kami tidak pernah diundang dan kami tidak pernah digugat. Kami juga tidak pernah merasa ada gugatan, tidak ada panggilan pengadilan,” ucap dia.
Diakuinya, SHM yang dimilikinya masih aktif.
“BPN sendiri tidak pernah membatalkan SHM kami. SHM-nya ada di orang tua. Kami ini pernah ke BPN untuk menanyakan dan SHM kami masih aktif,” imbuhnya.
Penjelasan Pihak Andi Baso Matutu
Kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga, mengatakan eksekusi lahan dan bangunan yang dilakukan PN Makassar di Jalan Ap Pettarani, harus dihormati. Sebab, telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi secara hukum clear, tak ada masalah. Karena semua perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B, milik C, sudah diklirkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Hendra kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, sengketa ini sudah bergulir sejak tahun 2018. Pada putusan pengadilan pada tahun 2018 sampai 2020, kliennya ini dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah.
Dalam sengketa ini, kliennya mengajukan gugatan dengan alas hak kepemilikan itu adalah rincik.
Saat ditanya rincik yang digunakan adalah palsu dan telah diputuskan oleh pengadilan, bahkan kliennya tengah dipenjara, Hendra berdalih tidak berpengaruh dengan kasus perdata yang berjalan.
Sementara, terkait kepemilikan SHM yang dimiliki oleh termohon eksekusi, Hendra juga sebut SHM tersebut telah dibatalkan PTUN.