Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Nusron Batalkan 50 Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang: Masuk Common Property
30 Januari 2025 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan saat ini sudah membatalkan 50 sertifikat tanah yang masuk wilayah pagar di Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
“Ada yang kita batalkan, pembatalan hak atas tanah. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang sementara ini,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1).
Di Desa Kohod, Nusron mengatakan tercatat Hak Guna Bangunan untuk 263 bidang tanah atau 390,7985 hektare. 50 sertifikat yang dibatalkan seluruhnya adalah sertifikat hak guna bangunan.
“Dari 263 dan 17, yang kita batalkan 50,” katanya.
Pembatalan ini dilakukan setelah Kementerian ATR/BPN melakukan peninjauan ulang kepemilikan tanah mengacu pada garis pantai.
Seluruh sertifikat yang dibatalkan terdapat di luar garis pantai yang masuk dalam common property atau tanah yang dikuasai oleh negara.
“Karena kalau yang di luar garis pantai, itu tidak bisa disertifikatkan. Karena itu namanya masuk dalam common property atau common line,” kata Nusron.
ADVERTISEMENT
“Sementara yang masuk di dalam garis pantai, itu masuk namanya private property, ini yang bisa disertifikatkan. Yang masuk di common property tidak bisa kita sertifikatkan,” lanjutnya.
Dengan begitu, tanah sisanya memiliki sertifikat yang sah dan masuk dalam properti pribadi.
“Yang masuk di Private Property, sepanjang prosedurnya benar, bukti yuridisnya benar, ya tidak kita batalkan yang masuk di dalam garis pantai,” kata Nusron.