Nusron Batalkan 50 Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang: Masuk Common Property

30 Januari 2025 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid melakukan Proses pembatalan 50 bidang Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid melakukan Proses pembatalan 50 bidang Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan saat ini sudah membatalkan 50 sertifikat tanah yang masuk wilayah pagar di Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
“Ada yang kita batalkan, pembatalan hak atas tanah. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang sementara ini,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1).
Di Desa Kohod, Nusron mengatakan tercatat Hak Guna Bangunan untuk 263 bidang tanah atau 390,7985 hektare. 50 sertifikat yang dibatalkan seluruhnya adalah sertifikat hak guna bangunan.
“Dari 263 dan 17, yang kita batalkan 50,” katanya.
Tindak lanjut Kementerian ATR/BPN soal kasus pagar laut di Tangerang. Foto: Dok. ss youtube tv parlemene
Pembatalan ini dilakukan setelah Kementerian ATR/BPN melakukan peninjauan ulang kepemilikan tanah mengacu pada garis pantai.
Seluruh sertifikat yang dibatalkan terdapat di luar garis pantai yang masuk dalam common property atau tanah yang dikuasai oleh negara.
“Karena kalau yang di luar garis pantai, itu tidak bisa disertifikatkan. Karena itu namanya masuk dalam common property atau common line,” kata Nusron.
ADVERTISEMENT
“Sementara yang masuk di dalam garis pantai, itu masuk namanya private property, ini yang bisa disertifikatkan. Yang masuk di common property tidak bisa kita sertifikatkan,” lanjutnya.
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
Dengan begitu, tanah sisanya memiliki sertifikat yang sah dan masuk dalam properti pribadi.
“Yang masuk di Private Property, sepanjang prosedurnya benar, bukti yuridisnya benar, ya tidak kita batalkan yang masuk di dalam garis pantai,” kata Nusron.