Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Nusron Beri 2 Opsi ke Pemilik SHGB Pagar Laut Bekasi: Cabut atau ke Pengadilan
5 Februari 2025 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, akan memanggil dua perusahaan yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas laut Bekasi, di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Kedua perusahaan itu adalah PT CL dan PT MAN. Menurut Nusron, mereka akan melakukan renegosiasi.
“Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut,” ujarnya di kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu (5/2).
“Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya tidak ada tanahnya sama sekali,” sambungnya.
Opsi kedua dari Nusron adalah meminta pengadilan untuk membatalkan SHGB yang dimiliki kedua perusahaan itu.
“Kalau memang dia masih ngotot ya kami akan minta supaya pengadilan untuk membatalkan. Karena faktanya juga tidak bisa,” ucapnya.
Nusron pun masih memiliki senjata pamungkasnya bila kedua perusahaan itu masih tidak mau membatalkan SHGB mereka.
ADVERTISEMENT
“Kalau dia masih ngotot sekali kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah terutama kalau SHGB maupun SHGU itu kalau sifatnya pemberian hak bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan,” ucapnya.
“Saya lihat ini tidak ada progres pembangunan. Sehingga itu bisa kita masukkan dalam tanah telantar juga bisa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Nusron menyebut masih mengkaji opsi-opsi lainnya yang akan diberikan oleh Kementeriannya kepada kedua perusahaan itu.
“Sedang kita kaji opsi-opsinya. Tidak mungkin saya semua sampaikan mencakup masalah strategi. Yang intinya adalah kami berusaha supaya itu batal. Itu aja intinya. Ini tinggal masalah proses pembatalan, tinggal masalah pilihan-pilihan skenario pembatalannya,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Nusron menyampaikan bahwa ATR/BPN tidak bisa langsung membatalkan SHGB kedua perusahaan itu karena kementerian tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
“Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18 (PP 18 Tahun 2021) hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, Kohod saya bisa karena kami punya hak, usianya masih di bawah 5 tahun, tapi ini usianya sudah di atas 5 tahun,” jelas Nusron dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (30/1), di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Untuk itu, Nusron mengungkap sedang meminta aturan terhadap Mahkamah Agung (MA) soal apakah boleh Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan pengadilan untuk pembatalan.
Live Update