Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Nusron Cabut Lisensi Perusahaan Swasta yang Ukur Tanah Pagar Laut
30 Januari 2025 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan telah mencabut lisensi perusahaan swasta yang bertanggung jawab untuk memetakan batas tanah sebelum disertifikasi.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kita merekomendasikan pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, kantor jasa survei berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1)
Nusron menjelaskan untuk mengukur bidang tanah sebelum diterbitkan sertifikat, biasanya Kementerian ATR/BPN menunjuk KJSB.
Namun, Nusron tidak menyebut nama perusahaan swasta yang dicabut lisensinya tersebut dalam rapat.
“Karena di kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” katanya.
Selain itu, Nusron juga mengatakan pihaknya telah memeriksa 8 pejabat terkait polemik pagar laut ini. Hasilnya ia memecat 6 pejabat daerah yang berwenang.
ADVERTISEMENT
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron.
Nusron pun kemudian menyebutkan total 8 pegawai beserta jabatannya, berikut adalah daftarnya.