Nusron: Eksekusi Lahan Sengketa di Bekasi Salah Prosedur, Tak Koordinasi BPN

7 Februari 2025 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penggusuran dan pengosongan lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II ternyata tidak berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mengunjungi lahan sengketa di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Bekasi, Jumat (7/2).
Nusron mengatakan seharusnya bila ingin melakukan pengosongan atau eksekusi lahan sengketa, harus ada yang namanya pengukuran untuk mengetahui batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Proses pengukuran itu nantinya pengadilan akan mengirim surat kepada BPN.
"Belum ada pemberitahuan, sampai penggusuran (terjadi). Dan belum ada permintaan pengukuran," kata Nusron.
Sehingga, penggusuran ini, katanya, tidak melalui langkah-langkah prosedur yang seharusnya.
Sebelumnya hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak. Dia mempertanyakan proses eksekusi pengosongan tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan sekitarnya di Tambun Selatan, Bekasi. Sebab, seharusnya eksekusi seharusnya didahului dengan permohonan untuk pengukuran tanah kepada BPN.
ADVERTISEMENT
Apalagi pengosongan lahan ini menuai polemik karena warga yang tergusur memiliki sertifikat hak milik (SHM) tanah.
Eksekusi dilakukan oleh PN Cikarang kelas II pada 30 Januari lalu. Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi, berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang tercantum dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Putusan PN Bekasi itu bermula dari gugatan seseorang bernama Mimi Jamilah. Menurut Darman, seharusnya setelah putusan, panitera mengajukan pengukuran tanah ke BPN.
“Nah, menjadi pertanyaan sekarang pada saat eksekusi, dilakukan eksekusi, ternyata kan ada pasal 93 dari PP 18 tahun 2021 ayat 2 menyebutkan bahwa intinya panitera sebelum melakukan eksekusi wajib memohon pengukuran ke BPN terlebih dahulu untuk mengetahui letak dan batas bidang tanah,” kata Darman kepada kumparan, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
“Nah, dari data yang kami baca di kantor, tidak ada permohonan pengukuran dari Panitera. Namun langsung dilaksanakan eksekusi. Sehingga di lapangan BPN tidak mengetahui yang mana yang dieksekusi,” sambungnya.